SAMPIT, inikalteng.com – Perusahaan pertambangan batubara PT Wahyu Multi Garuda Kencana (WMGK) yang beroperasi di Desa Manjalin, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diduga sengaja tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya selama bertahun-tahun operasional, wajib ditindak tegas dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Pihak perwakilan PT WMGK ketika dikonfirmasi via telepon melalui Agus selaku karyawan perusahaan tersebut, mengaku tidak tahu menahu berkaitan dengan soal tidak adanya pembayaran THR.
“Itu bukan bidang saya, silahkan konfirmasi ke H Husni selaku humas perusahaan. Saya di sini di bagian teknis saja,” tuturnya singkat.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya menjadwalkan untuk mengadakan kunjungan ke lokasi tambang PT WMGK guna menindaklanjuti keluhan karyawan tambang itu, yang tidak pernah menerima THR.
“Kita akan tindaklanjuti, karena ini sudah menjadi keluhan para pekerja. Di beberapa media, juga mulai mencuat pemberitaannya. Jika hal itu benar, berarti telah terjadi pelanggaran besar. Pihak perusahaan tambang itu wajib membayar THR karyawannya,” ucap Bima Santoso di Sampit, Kamis (20/5/2021).
Menurut dia, untuk saat ini Komisi IV DPRD Kotim masih ada kegiatan di luar kota. Sehingga belum bisa mengunjungi langsung ke lokasi tambang perusahaan PT WMGK.
“Kita akan tampung semua aspirasi masyarakat, dan saya sarankan kepada seluruh karyawan bukan hanya WMGK saja, tapi juga perusahaan kelapa sawit, bilamana belum menerima THR, segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan juga di Komisi IV DPRD Kotim. Kita siap menindaklanjuti, dan tidak perlu khawatir akan dipecat karena menuntut haknya. Sebab yang dituntut tersebut adalah hak yang dilindungi undang-undang, punya dasar hukum yang jelas,” kata Bima Santoso. (ya/red)
Komentar