oleh

PT KDP Dinilai Tidak Hormati Adat Dayak

KATINGAN, inikalteng.com – Sejumlah Tokoh Dayak menyayangkan sikap PT Karya Dewi Putra (KDP), yang dinilai tidak menghormati Adat Istiadat Dayak. Penilaian itu, pasca perwakilan PT KDP menolak melakukan mediasi, dalam Sidang Adat yang dilaksanakan Dewan Adat Dayak (DAD) Katingan, di Aula Minon Dehen, Tumbabg Samba, atas laporan Jaya, Warga Desa Tumbang Kalemei, Katingan, Selasa (26/7/2022).

Kepada wartawan, Selasa (26/7/2022) malam, Andat Nunggek salah seorang Hakim Adat Dayak yang mengundang PT KDP untuk mediasi, menilai PT KDP tidak menghargai Adat Dayak. Selain mengirim perwakilan yang merupakan orang yang tidak bisa mengambil keputusan, perusahaan juga dianggap sama sekali tidak membuka diri untuk mediasi, padahal kasus yang dilaporkan Jaya selaku korban PT KDP sangat serius.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses

Ditambahkan, sesuai aturan Adat Dayak walaupun ada penolakan dari PT KDP, Hakim Adat akan tetap melakukan Sidang Adat dengan mengundang kembali PT KDP. Namun apabila perusahaan tidak hadir, Majelis Hakim Adat akan tetap melangsungkan persidangan.

“Majelis Hakim Adat mengharapkan PT KDP hadir, dengan mengirim perwakilan orang yang bisa mengambil keputusan, sehingga mereka menghargai Adat Dayak,” tegas Andat Nunggek.

Terpisah melalui pesan WhatsApp, Marliantar selaku kaka ipar Jaya, mengaku sangat menyayangkan sikap PT KDP yang memandang sebelah mata terhadap Masyarakat Adat Dayak yang menjadi korban atas dugaan laporan palsu PT KDP.

“Kami tetap yakin, Majelis Hakim Adat yang menangani laporan kami bisa bertindak adil, sehingga kebenaran bisa menemui jalannya, dan kaum lemah dalam posisi yang benar tidak selalu harus dikalahkan,” tukasnya.

Baca Juga :  OPD Diminta Maksimal Serap Anggaran

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Kalteng Letambunan Abel yang ikut mendampingi Jaya melaporkan kasusnya ke DAD Katingan, meminta PT KDP menghargai aturan Adat orang Dayak. Apalagi ia meyakini, Jaya adalah korban laporan palsu PT KDP.

Letambunan yang sepak terjangnya tidak diragukan lagi untuk membela kepentingan Masyarakat Dayak, ketika berkonflik dengan perusahaan, mengingatkan investor untuk menghargai Adat Istiadat Dayak, serta jangan berlaku semena-mena terhadap masyarakat sekitar.

“Kita sudah melihat SP3, yang membuktikan bahwa laporan PT KDP tidak benar. Ini membuktikan masyarakat tidak melakukan pencurian, kita mendukung langkah Polisi yang mengeluarkan SP3,” pungkas Letambunan.

Seperti diketahui, pada 13 Mei 2022, Marliantar selaku Kakak Ipar Jaya, mengantar Jaya melapor ke DAD Katingan untuk memproses secara Hukum Adat PT KDP, yang dianggap membuat laporan palsu terkait pencurian, sehingga mengakibatkan Jaya puluhan hari masuk penjara. Bahkan berdasarkan keterangan Jaya, dia sempat dipukul Satpam perusahaan saat proses penangkapan.

Baca Juga :  Fraksi DPRD Gumas Siap Bahas Ranperda

Saat itu Marliantar, mengatakan, keluarnya SP3 untuk Jaya membuktikan laporan PT KDP terkait pencurian adalah laporan palsu, dan sangat merugikan keluarganya.

“Keluarga kami sangat disengsarakan. Kami tidak bisa bekerja dengan baik, karena pikiran kami terkuras untuk mengurus kasus yang dituduhkan kepada kami. Untuk mengurus kasus ini, kami terpaksa berutang ke sana ke mari. Karena itu kami mengharapkan DAD bisa menolong kami mendapatkan keadilan,” tutup Marliantar saat itu. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA