oleh

PT Jasa Raharja Terus Berupaya Lakukan Pembenahan Pelayanan

PALANGKA RAYA – Sampai dengan bulan November 2019, PT (Persero) Jasa Raharja Kalteng sudah mengeluarkan santunan sebesar Rp17, 5 miliar lebih kepada masing-masing korban kecelakaan atau ahli warisnya yang sah. Nilai santunan ini mengalami peningkatan sebesar 9,38 persen dari tahun sebelumnya di bulan yang sama yakni Rp1,6 miliar lebih.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalteng, M Iqbal Hasanuddin mengatakan, peningkatan nilai itu terjadi bukan karena banyaknya kecelakaan. Akan tetapi lebih kepada peningkatan 100 persen santunan yang diberikan ke masing-masing korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

Baca Juga :  Riming : Jangan Tercipta Generasi Berijazah Tanpa Ilmu

“Jasa Raharja Kalteng selaku Badan Usaha Milik Negara, terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk berkoordinasi dengan mitra kerja dalam memperoleh informasi,” jelas Iqbal Hasanuddin kepada wartawan di Palangka Raya, kemarin.

Selain melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan sejumlah mitra kerja seperti Rumah Sakit, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Perbankan.

Dengan adanya kerja sama itu, ungkap Iqbal Hasanuddin, maka ketika terjadi kecelakaan dan korban dibawa ke rumah sakit, maka pihak Jasa Raharja akan mengirimkan surat jaminan ke pihak rumah sakit tersebut, dan menyatakan bahwa biaya sementara akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Baca Juga :  Teras Harap Dukungan Pemerintah Terhadap Kawasan Rehabilitas BOSF

“Karena itu, sekecil apapun kejadian kecelakaan lalu lintas, hendaknya dilaporkan terlebih dahulu ke pihak kepolisian. Selanjutnya pihak PT Jasa Raharja yang akan bekerja, khususnya terkait masalah santunan,” katanya.

Dalam hal pemberian santunan bagi korban meninggal dunia, PT Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengetahui ahli waris yang sah.

Baca Juga :  Pasar Murah dan Pasar Penyeimbang Serentak se-Kalteng Resmi Dibuka

“Undang-undang mengatakan, penerima santunan korban meninggal dunia adalah ahli waris yang sah. Melalui kerja sama dengan Disdukcapil, kita bisa melakukan pengecekan langsung NIK (Nomor Induk Keluarga) yang bersangkutan,” jelasnya.

PT Jasa Raharja, tambah Iqbal Hasanuddin, juga membantu korban atau ahli waris yang kebetulan tidak memiliki buku rekening di Bank. Jasa Raharja akan membantu korban atau ahli warisnya mengurus pembukaan buku rekening.

Hal itu dilakukan oleh Jasa Raharja dalam upaya terus melakukan pembenahan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA