SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi, menilai PT Herald Eranio Jaya (HEJ) selaku pihak ketiga yang membuat kesepakatan dan perjanjian (MoU) dengan pedagang Pasar Mangkikit Sampit, dinilai telah mengingkari kesepakatan tersebut. Sehingga bisa digugat secara hukum.
“PT Heral itu telah melakukan wanprestasi, bisa digugat ke ranah hukum,” ujar M Abadi di Sampit, Senin (23/11/2020).
Lebih Lanjut Abadi mengungkapkan, pembangunan Pasar Mangkikit di Jalan Pangeran Antasari, Sampit, dilakukan sejak awal tahun 2015, dan ditargetkan selesai paling lambat selama sepuluh bulan pengerjaan. Namun target itu tidak tercapai, bahkan pembangunannya mangkrak. Kemudian, dalam beberapa kali rapat di DPRD Kotim, PT HEJ hanya berjanji akan menyelesaikan. Yang terakhir di tahun 2018, PT HEJ menargetkan pada bulan Juni selesai. Tahun sekarang sudah mendekati penghujung tahun 2020, bangunan Pasar Mangkikit tak kunjung diselesaikan. Hal ini dinilai sebagai wanprestasi (ingkar janji) dan bisa merupakan pelanggaran hukum.
Abadi sebagai wakil rakyat menyatakan siap mengawal masyarakat (pedagang) jika ingin melakukan gugatan ke ranah hukum. Karena ini jelas suatu pelanggaran yang telah merugikan masyarakat. Karena pengerjaan oleh pihak ketiga itu (PT HEJ) sudah bertahun-tahun tak kunjung rampung, dan MoU-nya pun telah diabaikan. “Saya siap kawal kasus ini jika masyarakat ingin mengugat PT Heral, karena ini adalah murni pelangaran hukum,” tuturnya.
Diketahui, Pasar Mangkikit rencananya dibangun dua lantai, sistem saluran airnya akan dibuat dengan baik. Sehingga pasar itu nantinya tidak becek atau banjir saat hujan. Pembangunan pasar yang menelan biaya lebih dari Rp20 miliar itu, akan menampung lebih dari 500 pedagang yang sebelumnya berjualan di lokasi itu.(red)
Komentar