oleh

PT BMB Tidak Berkhianat Terhadap Cornelis Anton dan Tetap Profesional

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Tudingan sepihak Cornelis N Anton, yang menyebutkan bahwa Investor Malaysia telah mengkhianati dirinya terkait keberadaan PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Kabupaten Gunung Mas, dianggap terlalu mengada-ada. Pasalnya apa yang disampaikan Cornelis N Anton pada sejumlah media massa, dinilai sangat kontradiktif dengan fakta konkret yang terjadi.

Kepada Wartawan, Selasa (22/11/2022), Asisten Sustainability PT BMB Sumardie, mengatakan, upaya playing victim, atau sikap seseorang yang dengan sengaja menimpakan kesalahannya pada orang lain terus dilakukannya. Padahal kenyataannya, tidaklah demikian.

“PT BMB adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang professional dan tidak berkhianat terhadap Cornelis N. Anton. Pada mulanya PT BMB merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sebagaimana Akta Pendirian Nomor 25 tanggal 16 April 2011,” terangnya.

Selanjutnya pada 2012 PT BMB dijual kepada perusahaan atau Investor Malaysia secara keseluruhan, sebagaimana Akta Perubahan tanggal 25 Juni 2012, berdasarkan SK Pengesahan Nomor AHU-34465.AH.01.02 Tahun 2012. Status permodalan perusahaan, berubah dari PMDN menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Baca Juga :  Kasus Mengeluarkan Tembakan di PT BMB Diduga Jalan di Tempat

“Untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang Perseroan PMA, maka owner Malaysia memberikan Golden Share atau saham secara cuma-cuma (tanpa setoran modal) kepada lokal minoritas sebanyak 6 persen, yaitu kepada Edwin Permana sebesar 1,5 persen, Elan S Gahu sebesar 1,5 persen, dan kepada Cornelis N Anton sebesar 3 persen.

Dengan terjadinya jual-beli atau take over perusahaan, maka untuk menjalankan perusahaan sesuai bidang usaha dalam membangun perkebunan kelapa sawit berdasarkan Akta Perubahan tanggal 25 Juni 2012, PT BMB kemudian mengurus segala proses perizinan IUP dan HGU, sebagaimana legalitas usaha yang berjalan hingga saat ini.

“PT BMB tidak pernah mengkhianati Cornelis N Anton sebagaimana yang disampaikannya. Ada kesan bahwa Cornelis membuat cerita yang berbeda dengan faktanya,” kata Sumardie.

Menurutnya dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit, pada 2017 masuklah CV Dua Putri yang menjadi mitra dengan PT BMB. Di mana dalam menjalankan usahanya CV Dua Putri bergerak sebagai Kontraktor rental alat berat bagi PT BMB.

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Berlaku 14 Hari

Selanjutnya pada 2019 kerja sama dengan CV Dua Putri, berkembang menjadi Penyuplai Tandan Buah Segar (TBS). Jadi berdirinya CV Dua Putri, senyatanya berangkat dari pengelolaan usaha perkebunan yang dimiliki PT BMB.

Seiring perjalanan usaha PT BMB sebagai PMA sejak 2012, kemudian pada 2019 berdiri Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), pengelolaan manajemen dilaksanakan tim Cornelis N Anton. Di mana Direktur dijabat Wagetama dan Cornelis merupakan bagian dari manajemen pengelolaan, yang menjabat sebagai Direktur Legal dan Humas.

Jabatan tersebut, sambung Sumardie, dilakukan melalui penunjukan dari Direktur dan tidak tercatat di dalam perubahan akta perusahaan. “Tetapi melihat keadaan perusahaan yang terus-menerus merugi akibat dikelola tidak profesional, dan hutang kepada pihak ketiga terus bertambah besar. Padahal Pabrik Kelapa Sawit sudah beroperasi dengan jam produksi sekitar 18 jam per hari, maka pemilik saham 94 persen memutuskan untuk mengganti pengurus perusahaan dalam pengelolaan usaha. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki manajemen, agar perkembangan perusahaan menjadi lebih baik,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencucian Uang CAN Dkk Naik ke Penyidikan

Sumardie, menyebutkan, persyaratan perubahan dari PMDN ke PMA mempunyai regulasi ketat, yaitu diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2007, tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 tahun 2009, tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.

Sebabnya jika berkaca kepada regulasi yang ada saat itu, berikut pasal demi pasal di dalam peraturan perundangan dan regulasinya, maka tidak memungkinkan seorang investor asing tiba-tiba muncul berhadapan dengan Cornelis N Anton tanpa ada jaminan (faktor trust) dari Kepala Daerah, atau Bupati Gunung Mas pada saat itu.

Intinya sambung Sumardie, pemilik modal dari Malaysia CBIP Holding BHD Group yang sudah puluhan tahun berpengalaman dalam investasi di Indonesia sebelum PT BMB ada, tidak mungkin mau menanamkan uangnya hingga triliunan rupiah di Gunung Mas. Terlebih apabila saat itu tidak ada jaminan dari Bupati selaku penguasa wilayah, bukan karena sosok orang yang tidak jelas kapasitasnya sebagai penjamin. (rb/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA