KASONGAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat atau PTSL-PM disosialisasikan kepada masyarakat oleh Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Katingan, kemarin.
Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Katingan Hilir ini dihadiri masyarakat dari Kelurahan Kasongan Lama, Kelurahan Kasongan Baru dan Desa Talian Kereng.
“Yang membedakan antara PTSL dengan PTSL-PM yakni kalau PTSL seluruh petugasnya berasal dari kantor pertanahan, baik yang melakukan penghimpunan data-data maupun pengukurannya di lapangan,” kata Kepala Kantor BPN Katingan, M Zubaidi Noor.
Dengan kata lain, jelas dia, untuk PTSL-PM yang melakukan pengumpulan data baik pengukuran berasal dari masyarakat, semua dilibatkan mulai dari RT, Babinkamtibmas, Babinsa, kepala desa atau lurah dengan jumlah satu tim ada 10 orang petugas.
“Program PTSL-PM ini adalah gratis, artinya warga masyarakat tidak dipungut biaya pengurusannya,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Katingan Hilir Karyadie menyambut baik program yang disosialisasikan oleh KPN Katingan tersebut. Ia berharap masyarakat dapat memahami tujuan dan arah program, sehingga dapat mendaftarkan tanah dengan baik.(red)
Komentar