Preservasi Jalan Nasional Tanggung Jawab Balai Dirjen PUPR

NANGA BULIK – Sampai saat ini Pemerintah Pusat melalui Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Dirjen Bina Marga Balai Besar Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah membangun tiga paket preservasi pengerjaan ruas jalan nasional XI di Provinsi Kalteng yang berasal dari APBN tahun 2019.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamandau Ray Paskan di Nanga Bulik, Senin (21/10/2019).

Baca Juga :  UPR, BWSK II Kementerian PUPR, dan UMPR Tandatangani Nota Kesepahaman

“Kami juga ada terima surat pemberitahuan dari PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Satker Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Satu Provinsi Kalteng,” kata Ray.

Disebutkan, preservasi ruas jalan sudah dikerjakan itu, yakni pada ruas jalan Kujan, Runtu dan Simpang Runtu dengan anggaran Rp27.690.000.000, dan pada ruas jalan Penopa, Kujan dengan anggaran Rp20.300.000.000.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Diminta Kembali Aktifkan Satgas Covid-19

Preservasi juga dilaksanakan pada ruas jalan batas Provinsi Kalbar dengan Kalteng di wilayah Kudangan, Penopa, yang anggarannya sebesar Rp10.380.000.000.

“Ruas jalan nasional di Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau juga sudah dikerjakan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemkab Barut Mulai Terapkan Perbup 39/2020

Ray Paskan mengaku bersyukur karena pengerjaan jalan nasional di wilayah satu tersebut bisa dilaksanakan sesuai target. Setelah selesai dikerjakan, tentu pihak Balai Jalan Nasional tetap melakukan pemeliharaan, agar kondisi jalan tersebut tetap terjaga dalam waktu yang lama.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA