oleh

Pranata Humas Harus Lebih Paham Peran dan Fungsinya

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Provinsi Kalteng) Agus Siswadi berharap pranata humas lebih memahami peran dan fungsinya, serta bagaimana pengembangan karier kehumasan.

“Hal tersebut tidak terlepas dari proses bagaimana memperoleh angka kredit dari berbagai kegiatan yang relevan. Selanjutnya bagaimana menyusun dan mengusulkan angka kredit tersebut untuk dapat ditetapkan,” jelas Agus Siswadi saat menjadi menjadi Keynote Speaker pada Webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Dupak dan Pengenalan Ikatan Pranata Humas, bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Senin (29/11/2021).

Webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Dupak dan Pengenalan Ikatan Pranata Humas ini digelar untuk memperkenalkan  keberadaan ikatan Pranata Humas, satu organisasi yang menaungi kegiatan-kegiatan dan pengembangan kehumasan.

Baca Juga :  Optimalkan Pelayanan Kesehatan Hingga Wilayah Pelosok

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kredit. Disebutkan bahwa Kementerian Kominfo sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas, selanjutnya Diskominfosantik sebagai instansi pembina di daerah.

Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.44/39/2020 tentang Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Provinsi Kalteng tanggal 17 Februari 2020, melalui Dinas Kominfo sebagai Pembina Daerah dapat melakukan penilaian dupak terhadap pejabat fungsional pranata humas di lingkungan Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Lebih lanjut, Agus Siswadi mengatakan, untuk menunjang tugas Diskominfosantik sebagai Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas di daerah, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan untuk menunjang kompetensi SDM Bidang Kehumasan, di antaranya Webinar Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, serta mekanisme penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional pada 29 april 2021 lalu. Kemudian, menyelenggarakan Webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Dupak dan Pengenalan Ikatan Pranata Humas.

Baca Juga :  Sekda Mura Lantik Dua Orang Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian

“Diharapkan melalui Webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Dupak dan Pengenalan Ikatan Pranata Humas, dapat mengawinkan pemahaman yang sama bagi semua Pranata Humas tentang tugas pokok dan fungsi, mekanisme perolehan angka kredit, penyusunan dan pengusulan hingga penetapan angka kredit,” jelas Agus.

Baca Juga :  Kades Diminta Waspadai Undangan Palsu Rakor Penetapan Calon Penerima Bantuan Dana Hibah 2023

Diinformasikan, saat ini Pranata Humas di Kalteng berjumlah 9 orang, meliputi 2 orang berada pada jenjang Pranata Humas Muda, 6 orang Pranata Humas Ahli Pertama dan 1 orang Humas Terampil.

Dalam webinar ini, turut hadir Pranata Humas Diskominfosantik Provinsi Kalteng Ferawati, Pranata Humas Setda Provinsi Kalteng Noriko Yunanto serta Sekretariat Jabatan Fungsional Tertentu Pranata Hubungan Masyarakat Provinsi Kalteng.

Hadir secara virtual Narasumber yakni Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi dan Karir Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi RI Asriani Sri Wahyuni dan Ketua Bidang Keanggotaan DPP IPRAHUMAS Tiara Kharisma, Pranata Humas Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pejabat/Aparatur yang membidangi Kehumasan pada Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng.(*/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA