oleh

PPTK Harus Dipegang Pejabat Satu Tingkat di Bawah PA

PULANG PISAU, inikalteng.com – Sekda Pulang Pisau (Pulpis) Tony Harisinta menegaskan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus dipegang pejabat satu tingkat di bawah Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Ketentuan itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Baca Juga :  Rencana Program Strategis Sektor Budpar Harus Terukur dengan Memerhatikan Potensi Daerah

“Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural tersebut, merupakan pejabat satu tingkat di bawah Kepala SOPD selaku Pengguna Anggaran, serta memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas, atau setingkat Kepala Bidang atau Kepala Bagian,” kata Tony Harisinta, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga :  H Nuryakin Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Wafa

Sebabnya dia mengharapkan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pulpis, agar konsekuen dengan aturan khususnya dalam penetapan PPTK.

“Saya menyampaikan ini bukan karena ada kepentingan pribadi dalam penegasan tersebut, tetapi sebagai imbauan agar jajaran Kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tidak melanggar aturan yang ada,” tegas Tony Harisinta mengakhiri. (ndi/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA