PULANG PISAU, inikalteng.com – Sekda Pulang Pisau (Pulpis) Tony Harisinta menegaskan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus dipegang pejabat satu tingkat di bawah Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Ketentuan itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural tersebut, merupakan pejabat satu tingkat di bawah Kepala SOPD selaku Pengguna Anggaran, serta memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas, atau setingkat Kepala Bidang atau Kepala Bagian,” kata Tony Harisinta, Rabu (12/1/2022).
Sebabnya dia mengharapkan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pulpis, agar konsekuen dengan aturan khususnya dalam penetapan PPTK.
“Saya menyampaikan ini bukan karena ada kepentingan pribadi dalam penegasan tersebut, tetapi sebagai imbauan agar jajaran Kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tidak melanggar aturan yang ada,” tegas Tony Harisinta mengakhiri. (ndi/red2)
Komentar