PANGKALAN BUN, inikalteng.com – Kasus Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng dalam tujuh hari terakhir mengalami peningkatan. Penambahan jumlah kasus aktif pada tanggal 16 sampai 22 Maret 2021, meningkat sebanyak 285 kasus atau 19,8 persen, sehingga menjadi 1.727 kasus. Peningkatan kasus aktif ini berasal dari sembilan kabupaten/kota, yaitu Palangka Raya, Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Timur, Gunung Mas, Pulang Pisau, Katingan, Sukamara dan Barito Utara.
Hal ini disampaikan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Wilayah Provinsi Kalteng, di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, di Pangkalan Bun, Rabu (24/3/2021).
“Kondisi ini harus menjadi perhatian yang lebih serius lagi kepada seluruh Bupati/Wali Kota dan seluruh Perangkat Pemerintahan di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing,” tegas Gubernur.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut menjelaskan, berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, telah saya tindak lanjuti dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor 180.17/24/2021, tanggal 19 Maret 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Sugianto Sabran.
Dia berharap, melalui kebijakan tersebut dapat memutus penyebaran Covid-19 di Kalteng, memulihkan kesehatan masyarakat Kalteng dan memulihkan perekonomian Kalteng.
(ki/red)
Komentar