PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (DiskominfoSantik) Kalteng menyebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan akses kebutuhan informasi bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut, terungkap dalam dialog Sosialisasi dengan tema “PPID Kalteng Sebagai Akses Kebutuhan Informasi di Masa Pandemi”, yang disiarkan melalui RRI Palangka Raya, Rabu (18/8/2021).
Kepala Seksi Pengendalian Informasi Publik, DiskominfoSantik Kalteng Laura Andalina, sebagai narasumber dialog tersebut, mengatakan, dengan dikeluarkannya UU Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang diberlakukan untuk seluruh Indonesia, maka sejak saat itu setiap Badan Publik, organisasi, maupun lembaga harus masuk dalam era keterbukaan informasi publik.
“Setiap Badan Publik maupun swasta yang anggarannya menggunakan APBN, APBD, bantuan luar negeri maupun bantuan masyarakat, harus mempunyai struktur lembaga atau organisasi yang disebut dengan PPID. UU nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transpirasi dan supremasi hukum, serta melibatkan pertisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik,” ucapnya.
Tidak itu saja, PPID struktur organisasinya berada pada setiap organisasi atau lembaga yang disebut dengan Badan Publik. PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
“PPID mempunyai fungsi, di antaranya penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja, penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh, serta penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik, dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi,” tukasnya.
Untuk mendapatkan informasi, lanjut Laura Andalina, ada beberapa mekanisme, yakni datang langsung ke setiap badan publik, permohonan tertulis, dan melalui website. Sedangkan informasi terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu informasi wajib diumumkan meskipun ada atau tidak ada permintaan seperti profil badan publik. Jenis informasi yakni yang sifatnya setiap saat, artinya informasi sudah tersedia dan sudah melalui mekanisme.
Akan tetapi, informasi tersebut akan diberikan jika diminta, seperti data kepegawaian, renja maupun renstra. Pemohon informasi bisa berasal dari perorangan, lembaga masyarakat, LSM, partai politik atau sesama Badan Publik. Setiap pemohon informasi wajib memiliki identitas jelas, dan informasi terbuka kepada siapa saja, tetapi pemohon harus jelas dan tepat sasaran agar informasi yang diberikan tidak disalahgunakan. (MMC Kalteng/red2)