oleh

Posko 62 Kecamatan Seruyan Raya Dinonaktifkan

KUALA PEMBUANG – Menindaklanjuti Surat Bupati Seruyan Yulhaidir, tanggal 26 Mei 2020, Nomor 360/600/BPBD/V/2020 tentang Pembentukan dan Pengaktifan Posko Covid-19 Tingkat Kelurahan/Desa, maka sejak 31 Mei 2020, pukul 24.00 WIB, Posko 62 Kecamatan Seruyan Raya, Seruyan resmi dinonaktifkan.

“Penonaktifan Posko 62 ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Seruyan, bahwa semua posko yang berada di kecamatan tidak difungsikan lagi. Dan dalam salah satu poin surat edaran itu, agar Camat lebih memperkuat posko yang ada di desa bahkan sampai dengan tingkat RT/RW,” tutur Camat Seruyan Raya Roby Kurniawan, dalam arahannya pada pelaksanaan apel di hadapan petugas Posko 62 Seruyan Raya, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga :  UPR Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Dengan kata lain, karena posko pemeriksaan Covid-19 di lintas Jalan Jenderal Sudirman Km 62 sudah tidak ada, maka otomatis Posko Covid-19 di setiap desa harus diperkuat. Dengan berakhirnya masa tugas pada Posko 62, maka seluruh petugas posko ditarik.

Namun dia berpesan, jangan anggap korona berakhir dan jangan lengah, serta tetap mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah.

“Jika ada kekurangan dan kesalahan selama kurang lebih 2 bulan adanya posko ini, saya selaku Camat meminta maaf kepada semuanya. Dan kita patut bersyukur, karena sampai dengan hari ini Kecamatam Seruyan Raya masih dalam zona hijau,” tutup Roby Kurniawan.

Baca Juga :  Tingkatkan Infrastruktur Jalan di Jalur Sungai Sanamang

Sementara, Bupati Seruyan Yulhaidir dalam suratnya yang berlaku sejak 1 Juni 2020, menyebutkan, Lurah maupun Kepala Desa agar membentuk dan mengaktifkan Posko Covid-19 sampai ke tingkat RT/RW, sesuai Keputusan Bupati Seruyan Nomor 188.45/16/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Seruyan.

Selanjutnya, pembentukan dan pengaktifan Posko Covid-19 tingkat desa, menggunakan Dana Desa sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Posko Penjagaan Covid-19 tingkat kecamatan ditiadakan, dan agar lebih mengoptimalkan posko-posko di kelurahan/desa.

Baca Juga :  Tanah Kuburan Lintas Agama Diklaim Pihak Ketiga

Kemudian, Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kelurahan/Desa dalam pelaksanaannya berpedoman dengan protokol Tata Kelola Kelurahan/Desa, dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, dan selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Tingkat Kecamatan dan Kabupaten secara berjenjang, serta berpedoman dengan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020.

Terakhir, Gugus Tugas tingkat Kecamatan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Gugus Tugas Tingkat Kelurahan/Desa. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA