oleh

Polsek Kahayan Hilir Bekuk Pelaku Curat

PULANG PISAU – Baru menghirup udara segar, ASR (19) seorang residivis kembali dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulag Pisau (Pulpis). Penangkapan dilakukan, lantaran ASR diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (Curat) kotak amal milik Mushola Al Ghufran, di Jalan Oberlin Metar, Pulpis, Jumat (25/9/2020), sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo kepada wartawan, Jumat (25/9/2020), membenarkan jika pihaknya telah mengamankan ASR. Akibat perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.

Dijelaskannya, percobaan curat yang dilakukan terduga, berawal pada Kamis (24/9/2020), sekitar pukul 01.15 WIB, saat Salihin (31) melintas di depan Mushola Al Ghufran dan melihat ada seorang laki-laki berusaha merusak kunci gembok kotak amal Mushola. Namun ketika itu, terduga belum sempat mengambil isi uang di dalamnya dan langsung kabur menggunakan sepeda motor matik ke arah Jalan Oberlin Metar.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Larang Sementara Penggunaan Transportasi Darat

“Melihat kejadian itu, Salihin langsung membangunkan MR (19) untuk memberitahukan jika dia melihat ada seorang laki-laki berusaha merusak kunci gembok kotak amal milik Mushola Al Ghufran. Dan setelah dilihat bersama-sama, ternyata kunci gembok kotak amal sudah tergantung di besi pengait kotak amal, serta gembok tersebut sudah rusak dan tidak berada pada tempatnya (gerendel/pengait),” jelasnya.

Baca Juga :  Satpol PP Tegur Pengelola Citimall Kapuas. Ini Penyebabnya

Lebih lanjut Ipda Widodo, menuturkan, setelah Salihin dan MR berunding dengan Pengurus Mushola Al Ghufran, mereka sepakat melaporkan kejadian itu ke Polsek Kahayan Hilir.

“Tidak menunggu waktu lama, atas dasar petunjuk dari pelapor, Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau langsung membekuk ASR (19) di rumah orang tuanya. Pelaku adalah seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Kuala Kapuas pada Mei 2020 lalu, dalam perkara curat Laptop di SDN 7 Pulang Pisau, dengan vonis 10 bulan penjara,” ujarnya.

Dari proses penangkapan yang dilakukan, petugas mendapati 10 barang bukti yang ada pada dari terduga, di antaranya satu buah kotak amal atau wakaf terbuat dari plat besi warna coklat ungu, satu kunci gembok yang rusak merek Onat, dua buah pahat beton warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda warna hitam, dan satu buah Helm merk KYT warna abu-abu.

Baca Juga :  Di Depan Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalteng Minta PBS Penuhi Hak Plasma Masyarakat

“Sebelumnya pada Jumat (7/8/2020), sekitar 12.00 WIB, pelaku juga pernah terlibat pencurian tabung gas tiga kg sebanyak empat tabung, di Pangkalan LPG milik Sinuhito, di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Anjir, Pulpis. Namun saat itu, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan kejadian secara kekelurgaan, di mana terlapor mengganti harga tabung sebesar Rp 400 ribu,” tutup Ipda Widodo. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA