oleh

Polsek Dusteng Amankan Pelaku Cabul

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Jajaran Sat Reskrim Polsek Dusun Tengah (Dusteng), berhasil mengamankan remaja berusia 20 tahun yang diduga pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 18 tahun.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusteng IPTU Nur Heriyanto, Kamis (6/5/2021), membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan di Kecamatan Dusun Tengah.

“Korban sendiri yang melaporkan kejadian tersebut, dan anggota langsung menindaklanjuti. Terduga pelaku berhasil kita amankan di kediamannya, tanpa ada perlawanan yang membahayakan anggota,” ucapnya.

Baca Juga :  Fasilitas Pendukung Bandara HM Sidik Banyak Belum Rampung?

Dijelaskan, kejadian pencabulan berawal pada Minggu (2/5/2021), sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Ampah-Muara Teweh. Saat itu korban sedang tidur di kamar, tiba-tiba pelaku langsung memeluk korban dan membekap mulutnya.

Baca Juga :  Tidak Ada CSR, Pemerintah Desa Pendreh Antisipasi Covid-19 Gunakan Dana Talangan

Korban yang terkejut langsung memberontak. Karena dekapan pelaku yang sangat kuat, sambil memasukkan tangannya ke dalam baju dengan meremas payudara dan sempat memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban, korbanpun tak berdaya.

Namun saat bersamaan, ada saksi mata yang juga tidur di sebelah korban terbangun. Melihat kejadian tersebut, saksi mata langsung menarik pelaku, sehingga bekapan pelaku terlepas. Kemudian pelaku yang sudah melepas korban, langsung kabur.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu PAUD, Pemkab Lamandau Lakukan Penandatanganan PKS

“Pelaku dikenakan Pasal 289 KUH Pidana dan atau Pasal 281 ayat ke 1e, 2e KUH Pidana, yaitu tindak pidana melakukan perbuatan cabul, dan atau sengaja merusakkan kesopanan di muka orang lain, yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri,” pungkas IPTU Nur Heriyanto. (ae/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA