BUNTOK – Jajaran Polsek Dusun Selatan (Dusel) Polres Barito Selatan (Barsel) mengamankan satu orang pelaku kejahatan konvensional berinisial RFS. Pria itu diamankan lantaran diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Dangka, Kecamatan Dusel, Kabupaten Barsel, yang terjadi pada Senin (24/2/2020), sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kami menangkap seorang pria berinisial RFS, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan dari sejumlah saksi di lapangan,” jelas Kapolsek Dusel IPDA Wira Wisudawan kepada awak media ini di Buntok, Selasa (25/2/2020).
Setelah menjalani proses pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan RFS sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dan diamankan du Mapolsek Dusel.
Tindakan yang dilakukan tersangka, awalnya membakar bagian kebunnya sendiri. Akan tetapi, akibatnya fatal. Api merambat ke berbagai tempat hingga membakar sejumlah kebun milik orang lain di sekitarnya.
“Mestinya tersangka sadar bahwa tindakan yang dilakukannya itu salah. Kita sudah berulang kali memperingatkan agar jangan sekali-kali membakar hutan dan lahan. Karena berakibat buruk terhadap lingkungan dan orang lain,” kata Wira.
Kapolsek Dusel juga menjelaskan, pihaknya telah lama melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla. Bahkan memberikan penegasan berdasarkan Undang-Undang Kehutanan. Termasuk ancaman hukuman sebagaimana Pasal 187 Ayat (1e) dan Pasal 188 KUHP. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja membakar yang mendatangkan bahaya umum karena kesalahannya, terancam hukuman penjara.
“Untuk proses lebih lanjut, tersangka RFS beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Dusun Selatan,” ungkap Wira.(red)
Komentar