PALANGKA RAYA – Sebanyak lima orang ‘budak sabu’ berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Penangkapan itu terjadi selama Operasi Antik Telabang 2019 sejak tanggal 3 Oktober hingga 2 Nopember 2019.
Informasi yang didapat inikalteng.com, kelima budak sabu ini diamankan di waktu dan lokasi berbeda. Mereka masing-masing berinisial RI, AA, WW, ZA, dan JC.
Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar memaparkan, semula jajaran Satresnarkoba menangkap RI di Jalan Sisingamangaraja pada Kamis (3/10/2019). Besoknya, Jumat (4/10/2019), berlanjut dengan diringkusnya AA di Jalan PM Noor. Kemudian, polisi mengamankan WW dan ZA di Jalan Dr Murjani pada Sabtu (12/10/2019).
Yang terakhir, polisi mengamankan JC di Jalan Trans Kalimantan jalur Palangka Raya-Bukit Rawi, Jumat (1/11/2019).
“Dari semua pelaku, kita berhasil mengamankan 11 paket sabu. Tidak hanya sabu, kita juga amankan alat hisap sabu dan barang bukti terkait lainnya,” kata Timbul RK Siregar, Senin (4/11/2019).
Semua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dari penangkapan para tersebut, polisi terus melakukan pengembangan. Karena diduga ada keterkaitan dengan pihak lainnya, dan untuk mengungkap dari mana barang haram tersebut berasal.(red)