Polresta Palangka Raya Tangkap Lima Budak Sabu

PALANGKA RAYA – Sebanyak lima orang ‘budak sabu’ berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Penangkapan itu terjadi selama Operasi Antik Telabang 2019 sejak tanggal 3 Oktober hingga 2 Nopember 2019.

Informasi yang didapat inikalteng.com, kelima budak sabu ini diamankan di waktu dan lokasi berbeda. Mereka masing-masing berinisial RI, AA, WW, ZA, dan JC.

Baca Juga :  FH UPR Seminarkan Fluktuasi Harga Tiket Pesawat

Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar memaparkan, semula jajaran Satresnarkoba menangkap RI di Jalan Sisingamangaraja pada Kamis (3/10/2019). Besoknya, Jumat (4/10/2019), berlanjut dengan diringkusnya AA di Jalan PM Noor. Kemudian, polisi mengamankan WW dan ZA di Jalan Dr Murjani pada Sabtu (12/10/2019).

Yang terakhir, polisi mengamankan JC di Jalan Trans Kalimantan jalur Palangka Raya-Bukit Rawi, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga :  Bupati Lamandau Buka Turnamen AMPG Futsal Cup 2022

“Dari semua pelaku, kita berhasil mengamankan 11 paket sabu. Tidak hanya sabu, kita juga amankan alat hisap sabu dan barang bukti terkait lainnya,” kata Timbul RK Siregar, Senin (4/11/2019).

Semua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Sastra Jaya: Kesampingkan Perbedaan, Junjung Sikap Teloransi

Dari penangkapan para tersebut, polisi terus melakukan pengembangan. Karena diduga ada keterkaitan dengan pihak lainnya, dan untuk mengungkap dari mana barang haram tersebut berasal.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA