oleh

Polres Lamandau Ringkus Tiga Pengedar Sabu 7,7 Kilogram

NANGA BULIK,inikalteng.com- Anggota Satres Narkoba Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah sebesar 7,7 Kg. Para tersangka memanfaatkan momen Pemilu Serentak 2024 untuk memasok barang haram tersebut, dengan tujuan ke wilayah Kalimantan Selatan.

Pers Release tersebut dipimpin Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., didampingi Kajari Lamandau Dezi Setiapermana, Perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kasat Narkoba Perwakilan Pemda Lamandau dan Perwakilan Dinas Kesehatan dan sejumlah awak media, pada Kamis (5/12/2024).

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, mengatakan pengungkapan sebanyak 2 (dua) kasus berasal dari dua kejadian perkara, yang pertama dari tersangka (SD) dan (RZ) LP/A /17/VII/2024/Spkt/Satresnarkoba/ Polres Lamandau, dan tersangka (LL) LP/A/18/VII/2024/ Spkt / Satresnarkoba / Polres Lamandau.

Baca Juga :  Gabungan Ormas Dayak di Bartim Laporkan Edy Mulyadi Cs ke Polisi

“Dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat total sebanyak (7,7 KG) dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Honda warna Electric Lime Metallic, dengan jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang,” tegasnya.

Bronto Budiyono menjelaskan modus operandi tersangka melakukan kegiatan penyerahan narkotika (sabu) menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika (sabu) dari Pontianak – Kalbar melalui jalur darat yang rencananya diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Pemkab Mura Ikuti Rakor Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024

Lanjutnya, atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah.

“Kita juga melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil penangkapan tiga tersangka yang ditangkap, dari total barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 7,7 Kg (7.700 Gram),” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Banjar Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kapuas

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan tiga tersangka yang diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tandasnya.
Penulis : Natalia
Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA