NANGA BULIK, inikalteng.com – Perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangani Satreskrim Polres Lamandau, dengan tersangka anak di bawah umur memasuki proses Diversi, yang di fasilitasi di Aula Satryo Pambudi Luhur Satreskrim, Polres Lamandau, Rabu (5/7/2023).
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Wakapolres Kompol Novalina Tarihoran kepada awak media, usai memimpin Diversi, menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam perkara pidana dengan pelaku anak-anak, penegak hukum wajib melakukan Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Tujuannya mencapai perdamaian antara korban dengan anak, menghindarkan anak dari dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung kepada anak.
“Diversi dilakukan dengan pendekatan restorative. Diperlukan musyawarah yang melibatkan semua pihak, antara lain anak dengan orang tua/wali, korban, Bapas, pekerja sosial profesional, perwakilan dan pihak terlibat lainnya, agar tercapai kesepakatan Diversi,” tuturnya.
Di sisi lain, sambung Wakapolres, jika terjadi kesepakan antara kedua pihak, maka perkara dianggap selesai. Namun jika tidak terjadi kesepakan, maka proses hukum akan berlanjut sampai ke tahap II, di mana pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses selanjutnya.
Sebagai informasi, dalam proses mediasi yang berlangsung di Aula Satryo Pambudi Luhur, keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada para korban. Selain itu berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama, dan sanggup memberikan ganti rugi atas kerusakan motor yang di derita para korban. (ta/red2)
Komentar