KASONGAN – Jajaran Polres Katingan mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan penambanhan emas secara liar di wilayah Desa Geragu, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.
Pengamanan alat berat ini dilakukan pada 15 Februari 2020, sekitar pukul 14.00 WIB. Selain itu, polisi juga mengamankan enam orang warga, yang diduga terkait dengan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut. Keenam warga yang kini sudah jadi tersangka, diamankan di Mapolres Katingan untuk diproses lebih lanjut.
“Keenam warga itu diamankan karena diduga melakukan tindak pidana di bidang pertambangan.
Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar,” jelas Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Kasongan, akhir pekan kemarin.
Hal ini, lanjut Andri, karena perbuatan para tersangka telah melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalam UU itu disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, terancam pidana paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam operasi ini, di antaranya satu unit Excavator merek Zoomlion ZE 210 E warna kuning, satu unit mesin diesel merek TIANLI 30 PK/HP, satu unit pompa air, satu gulung selang gabang, satu gulung selang plastik, dan dua karpet.
Kemudian, disita pula satu buah cangkul, satu buah sekop, satu batang pipa paralon dan satu buah selang spiral. (red)
Komentar