Polres Kapuas Terima Penghargaan Komnas Perlindungan Anak

KUALA KAPUAS – Jajaran Polres Kapuas menerima Penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dan diterima oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.

Acara penyerahan penghargaan itu dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Kajari Kapuas Arif Raharjo di Mako Polres Kapuas, Jumat (8/1/2021) pagi.

Penghargaan yang diberikan Komnas PA ke Polres Kapuas itu sebagai Polres Sahabat dan Peduli Anak. Di samping itu, penghargaan juga diberikan kepada Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti atas dedikasinya merespon kasus pelanggaran terhadap hak anak.

Arist Merdeka Sirait mengatakan, penghargaan yang diberikan ini bukan karena jumlah kasusnya, tapi atas kerja cepat yang dilakukan.

“Kami mengukur bukan jumlahnya, tetapi kerja cepat seperti 1×24 jam ada laporan kejahatan terhadap anak bisa ditindaklanjuti sesegera mungkin,” kata Arist.

Dia berharap dengan memberikan penghargaan ini dapat menjadi motivasi kepada para penyidik, sehingga bisa bekerja sama dengan baik antara polisi dan jaksa agar tuntutan pelaku kejahatan terhadap anak bisa maksimal.

“Tentu dengan penghargaan itu saya kira ada ikatan emosional bagaimana saling bahu membahu untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak itu,” harapnya.

Selain itu, Komnas PA juga memberikan penghargaan ke Kasatreskrim Polres Kapuas. “Karena beliau mengkoordinasi itu ke Unit PPA yang khusus menangani perkara,” ucapnya.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan oleh Komnas PA. Sehingga ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan perlindungan anak bekerja sama dengan Pemkab Kapuas.

Disampaikan pula bahwa selama tahun 2020 pihaknya telah menangani 17 perkara dengan jumlah tersangka 17 orang, di antaranya ada yang sudah dewasa dan ada yang masih anak-anak.

“Jadi, kasus kekerasan anak di kapuas ini didominasi kasus kekerasan seksual dari kekuarga dekat, tetangga atau orang yang sudah dikenal. Motifnya paling banyak adalah ekonomi berupa imbalan dan ada juga yang memaksa,” ungkap Kapolres Kapuas. (hy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *