Polres Kapuas Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Lawang Kajang

Kapuas, Peristiwa285 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Kepolisian Resor Kapuas melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria berinisial S (47) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terduga pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di kediaman pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,34 gram di dalam kamar rumah pelaku.

Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat bantu, telepon genggam, serta uang tunai Rp1,85 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain seperti rokok, wadah plastik, dan dompet yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Sri
Editor: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *