oleh

Polres Kapuas Musnahkan 21,72 Gram Sabu

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Polres Kapuas bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, usai menggelar press release pengungkapan kasus narkoba, di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Rabu (2/2/2022).

Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji, bersama Ketua Pelaksana Harian BNK Kapuas Ilham Anwar, Kasatresnarkoba Iptu Subandi, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas dan pihak lainnya.

Baca Juga :  Dua Pemuda Diringkus Usai Menggilir Anak di Bawah Umur

Pemusnahan barang bukti nakotika itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke air yang dicampur cairan pembersih lantai.

“Barang bukti sabu dengan berat kotor 42,66 gram, sedangkan sabu yang dimusnahkan 21,72 gram berat bersihnya yang disita dari 9 tersangka narkotika,” kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi kepada wartawan.

Baca Juga :  Dua Desa Dapil I Seruyan Usulan Program Prioritas

Sebelumnya, diketahui jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah menangani 8 kasus terdiri atas 7 kasus tindak pidana narkotika dan 1 kasus tindak pidana kesehatan.

Dari 8 kasus tersebut, diamankan 10 orang tersangka dengan rincian kasus tindak pidana narkotika 9 orang, dan tindak pidana kesehatan 1 orang dengan barang bukti 2.548 butir obat larang edar, dengan TKP di wilayah Kecamatan Selat, Timpah dan Pujon.

Baca Juga :  Legislator Sambut Baik Pemberian Vaksin Dosis Ketiga Untuk Nakes

Kini, 10 tersangka tersebut telah ditahan di Polres Kapuas untuk menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(sri/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA