MUARA TEWEH – Kepolisian Resort (Polres) Barito Utara (Barut) menahan empat truk bermuatan kayu jenis Balau, pada tanggal 19 Januari 2021.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan SIK mengatakan, penahanan terhadap empat truk disebabkan tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
“Selain empat truk, kami juga mengamankan empat orang supir,” kata Tommy Palayukan, Jumat (22/1/2021).
Empat orang supir truk bernama Muhammad Rasel (27), Hairani (31), Mahyudi (36), dan Rusmawardi (39). Mereka merupakan warga Provinsi Kalimantan Selatan.
Pengamanan terhadap truk dan supir tersebut, lanjut Tommy Palayukan, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas beberapa truck yang memuat kayu di Desa luwe Hilir, Kecamatan Lahei Barat.
“Setelah mendapat informasi tersebut, KBO beserta unit melakukan patroli ke arah Desa Luwek Hilir, dan telah ditemukan 4 unit truck yang masing –masing memuat kayu gergajian diduga jenis Balau. Masing masing truck memuat kayu sebanyak 7 meter kubik.
“Keempat unit mobil sudah diamankan beserta sopir untuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang – Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mhd/red)