MUARA TEWEH – Jajaran Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Barito Utara (Barut), Selasa (21/1/2020), berhasil menciduk tiga pengedar barang haram jenis sabu. Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah kristal putih sebagai barang bukti.
“Ketiga tersangka ini kami tangkap di sebuah barak yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barut. Adapun identitas ketiga tersangka, yaitu Basuki Rahman alias Ibas warga Jalan Flores, Muara Teweh, Anugerah Pratama warga Jalan Langsat, Kelurahan Lanjas, serta Hendra warga Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan,” sebut Kasat Narkoba Polres Barut IPTU Adhy Hariyanto.
Dijelaskan, dari penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket plastik klip bening berisi yang diduga sabu dengan berat 5,85 gram, bong, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, satu set monitor CCTV, dan satu sendok takar.
Selanjutnya dari tangan para tersangka, polisi juga menyita satu dompet kecil warna merah tua, satu dompet kecil warna coklat, satu telepon genggam warna hitam, satu kompor sabu, uang tunai sebesar Rp200.000, serta satu pipet kaca.
Kronologis penangkapan sendiri, lanjut Kasat Narkoba Polres Barut, berawal dari informasi masyarakat karena ada tiga orang sedang transaksi barang haram jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergegas melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata benar polisi mendapati ketiganya sedang melakukan transaksi sabu dan langsung menangkap ketiga tersangka.
“Akibat perbuatan ini, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Adhy Hariyanto. (red)