SAMPIT, inikalteng.com – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) diminta supaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebakaran lahan di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) 2. Ratusan hektar lahan kelapa sawit yang terbakar itu berada di kawasan kebun PT HMBP di Jalan Jenderal Sudirman Km 43 Sampit, wilayah Dusun Paring 2, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Kebakaran itu terjadi sejak tanggal 29 September hingga 2 Oktober 2023, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 300 hektar. Bahkan beberapa titik api dan asap masih ada terlihat mengepul di lokasi kebakaran.
Petugas Polres Kotim sudah turun ke lokasi kejadian dan memasang garis polisi (police line) untuk kepentingan penyelidikan.
“Saya harap setelah dipasang police line, tidak berhenti sampai di situ saja. Penyelidikannya harus tetap dilakukan hingga tuntas, dan perlu adanya sanksi baik secara administrasi maupun hukum,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun di Sampit, Kamis (5/10/2023).
Menurut dia, bilamana api itu timbul karena faktor alam maka itu sah-sah saja. Namun yang perlu digarisbawahi adalah pihak perusahaan dinilai sudah dinilai dalam menjaga wilayah perusahaannya sendiri dari karhutla. Sehingga, harus ada sanksi hukum atau sanksi administrasi yang harus dikenakan kepada manajemen PT HMBP selaku pihak yang harus bertanggung jawab.
“Kami mendukung dan mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebakaran lahan di PT HMBP itu, yang diketahui luasannya mencapai 300 hektar,” tutur Rimbun.
Penulis : Sumi
Editor : Zainal
Komentar