SAMPIT, inikalteng.com – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menghadiri pelaksanaan diversi pada tahap penuntutan yang digelar oleh Kejaksaan Seruyan secara virtual, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) agar hak-haknya tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Pelaksanaan diversi tersebut dilakukan berdasarkan undangan dari Kejaksaan Seruyan terkait permohonan pendampingan terhadap seorang anak berusia 17 tahun yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Sidang diversi diikuti sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut, di antaranya pelaku anak bersama keluarganya, pihak korban, penyidik, pekerja sosial (Peksos), serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, Bagas Nur Hidayat. Pertemuan ini menjadi ruang dialog untuk mencari kemungkinan penyelesaian perkara di luar jalur peradilan.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, Bagas Nur Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) serta mendorong tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak sebagai bagian dari proses diversi.
“Bapas telah berupaya mengedepankan perdamaian antara pihak anak dan korban agar perkara ini dapat diselesaikan di luar proses peradilan, demi memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki masa depannya,” ujar Bagas.
Namun demikian, hasil pembahasan sementara menunjukkan bahwa diversi belum dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai tujuh tahun penjara, serta belum adanya kesepakatan damai dari pihak korban.
“Untuk saat ini pihak korban masih belum sepakat berdamai, sehingga proses diversi belum dapat dilanjutkan. Meski begitu, kami tetap berupaya melakukan pendekatan agar ada peluang penyelesaian yang lebih baik bagi anak ke depannya,” tambahnya.
Bapas Sampit menegaskan bahwa pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum akan terus dilakukan sebagai bagian dari perlindungan hak anak serta upaya memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi










