oleh

Pimpinan SOPD Diminta Tegur Bawahannya yang Indisipliner

TAMIANG LAYANG – Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim), diminta untuk menegur dan memberikan sanksi kepada bawahannya yang sering bersikap malas atau indisipliner. Jangan sampai mentalitas tersebut mempengaruhi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara.

“Pimpinan SOPD harus mengutamakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja bawahanya. Hal itu untuk menjamin birokrasi yang sehat, mulai dari sektor pelayanan hingga penerapan program di lapangan,” kata Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin (3/2/2020).

Baca Juga :  Komisi IX DPR RI Kunjungi Pemprov Kalteng

Diingatkan pula, bahwa pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) adalah contoh dan panutan bagi bawahanya. Dia wajib menunjukkan kinerja positif di tempat kerja, menguatkan semangat pengabdian dan kecintaan terhadap pekerjaan. Sehingga bawahan akan bekerja secara optimal dilandasi disiplin tinggi dan ketaatan terhadap aturan etika birokrasi. Dengan demikian, akan terbentuk mentalitas yang sehat di lingkungan kerja.

Baca Juga :  AHY Tunjuk Untung Jaya Bangas sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Gumas

“Penerapan mentalitas tersebut harus dimulai dari diri sendiri dengan sikap tertib waktu, mengedepankan kepentingan umum, menghormati atasan, serta menjaga wibawa teknis di lingkungan kerjanya,” imbuh Ampera.

Guna mendukung optimalisasi kinerja ASN, ungkap Ampera, pemerintah akan membentuk tim terpadu yang bertugas memonitor kinerja pejabat. Secara berkala, tim mengevaluasi tindak tanduk para pegawai, sebagai masukan dalam rangka penempatan ASN pada sebuah jabatan.

Baca Juga :  Zuli Eko Ajak Masyarakat Cegah Karhutla

Rancana, setiap tiga sampai enam bulan hasil evaluasi tim itu disampaikan kepada kepala daerah. Temuan pelanggaran dikenakan sanksi berbentuk tulisan. Kemudian bisa berlanjut kepada peringatan pertama dan kedua.

“Kalau masih mengindahkan peringatan ketiga dan tetap terjadi pelanggaran, maka langkah penegasan berupa penurunan eselon akan dilakukan,” tegas Bupati Bartim.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA