PALANGKA RAYA – Pesta demokrasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Pilwagub) Kalteng 23 September 2020 mendatang, dipastikan nihil calon perseorangan (independen).
Kepastian tidak adanya calon perseorangan itu, disampaikan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Harmain Ibrohim didampingi para Komisioner KPU lainnya, di Kantor KPU Kalteng, Jumat (21/2/2020).
Dia menyebutkan, 20 Februari 2020, pukul 24.00 WIB, merupakan batas akhir penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan untuk Pilgub dan Pilwagub Kalteng. Bahkan ditutupnya masa penerimaan tersebut, juga disaksikan Bawaslu Kalteng.
“Dengan ini dapat dipastikan, bahwa pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng tahun 2020 ini, tidak ada calon perseorangan atau independen,” tegasnya.
Lebih lanjut Harmain menjelaskan, KPU Kalteng telah membuka penerimaan syarat dukungan bakal Paslon perseorangan sejak 16 sampai 20 Februari 2020, di Aula KPU Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 4, Palangka Raya.
Pengumuman tentang syarat dan jadwal penerimaan syarat dukungan bagi bakal paslon perseorangan, telah dilaksanakan mulai 3 sampai 16 Desember 2019.
Daftar dukungan perseorangan tersebut, harus dimasukan ke dalam template yang diunduh dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON) oleh operator bakal Paslon yang sebelumnya telah diberi bimbingan teknis oleh operator SILON KPU Kalteng.
Selanjutnya, daftar nama pendukung yang dimasukan ke dalam SILON oleh operator Paslon, menjadi salah satu syarat yang wajib diserahkan pada saat penyerahan dokumen dukungan.
Sedangkan jumlah dukungan untuk bakal Paslon perseorangan adalah 175.323 dukungan, dengan sebaran paling sedikit di delapan kabupaten dan kota se-Kalteng.(red)
Komentar