Terkait Sengketa Lahan Kuburan Lintas Agama di Kotim
SAMPIT – Polemik kepemilikan lahan kuburan lintas agama di Km 6 Jalan Jenderal Soedirman, jalur Sampit, Kabupaten Timur (Kotim) – Pangkalan Bun, hingga kini tidak ada kejelasannya. Bahkan, pihak ketiga yang mengklaim lahan tersebut diminta secepatnya angkat kaki, dan mengembalikan sesuai SK Bupati Kotim Tahun 1991 dan Surat Keputusan (SK) Agraria. Selain itu berdasarkan SK Bupati Kotim Tahun 2015, bahwa lahan tersebut seluas 15 hektare diperuntukkan bagi tanah kuburan lintas agama di Sampit.
“Kami menunggu Pemkab Kotim bekerja menyelesaikan masalah ini. Kita juga sudah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim, beberapa waktu lalu, yang menyepakati bahwa pihak ketiga diberikan waktu satu bulan untuk angkat kaki dari tanah kuburan tersebut,” ujar Supianor SH MH selaku kuasa hukum lintas agama dan tokoh-tokoh agama di Sampit kepada wartawan, Senin (17/2/2020).
Menurut Supianor, jika permintaan itu tidak dilakukan, maka para tokoh lintas agama di Sampit akan turun ke lapangan untuk mengambilalih lahan Terminal Patih Rumbih dan lahan yang saat ini sedang dibangun Mall Pelayanan Publik di Sampit. Karena dulu, pengambilan lahan itu tidak ada ganti rugi. Hanya berbekal MoU tukar guling saja oleh Pemkab Kotim.
“Tapi kenapa bisa ada sertifikat pihak ketiga di lahan kuburan itu? Apakah Pemda atau BPN yang sengaja melakukannya, kita minta pertanggungjawaban dari kedua belah pihak,” kata Supianor.
Salah seorang warga yang juga merupakan tokoh Tionghoa, Koteng, sebelumnya mengatakan, pihaknya hanya menuntut kepada Pemkab Kotim supaya serius menyelesaikan persoalan ini, terhitung sejak RDP pada 1 Februari 2020 lalu di DPRD Kotim. Di mana dari RDP tersebut, direkomendasikan bahwa lahan itu harus dikembalikan sesuai dengan isi MoU. Kemudian, Pemkab Kotim harus mencabut SK yang diberikan kepada pihak ketiga tersebut. BPN juga diminta mencabut sertifikat yang sudah diterbitkan di lahan kuburan tersebut.
“Kami dari tokoh Tionghoa dan rekan-rekan tokoh lintas agama, menunggu itikat baik dari pihak ketiga untuk mengembalikan hak masyarakat atas tanah kuburan tersebut,” tutur Koteng.(red)
Komentar