PHPU Pilkada Barito Utara, Tim Gogo-Helo Sebut Putusan MK Ngawur

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Usai didiskualifikasi pasca pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Barito Utara, Tim Paslon Nomor Urut 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) menyebutkan bahwa putusan MK tersebut Ngawur. Hal ini disampaikan Rusdi Agus Susanto, Kuasa Hukum Gogo-Helo.

Ia mengatakan, MK dalam memberikan pertimbangan bukan sekadar tidak teliti dan tidak cermat tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak. Rakyat Indonesia dibuat terkesan dengan Putusan Mahkamah yang seolah adil dengan mendiskualifikasi paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon 02 Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, padahal di balik semua itu terdapat ketidakadilan.

“Kami merasa terzalimi atas putusan MK yang dianggap ngawur tersebut, pasalnya hakim MK tidak teliti dan tidak cermat serta terkesan tidak adil dan berpihak,” kata Rusdi Agus saat dihubungi melalui pesan WhatssApp, Rabu (14/5/2025).

Rusdi menambahkan, berdasarkan fakta persidangan sangat jelas dan terang benderang politik uang yang dilakukan oleh paslon 02. Berdasarkan bukti Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan keterangan para saksi bahwa ada keterlibatan langsung dari paslon 02 dan tim kampanye dalam pembagian uang yang nilainya mencapai Rp16.000.000 bahkan lebih.

“Pembagian uang tersebut kami anggap juga itu dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM),” ujarnya.

Sementara pertimbangan Mahkamah terkait politik uang yang dilakukan oleh paslon 01 hanya berdasarkan keterangan Maulana Husada yang dianggap berbohong di depan persidangan yang awalnya mengaku memiliki hak pilih di TPS 04 Malawaken, karena keberatan Kuasa Hukum paslon 01 kemudian merubah keterangannya bahwa uang tersebut untuk adiknya.

“Padahal adiknya yang dimaksud tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan, apakah benar uang itu untuk adiknya dan benarkah dia memiliki adik yang memiliki hak pilih di TPS 04 Malawaken, kalau adiknya memiliki hak pilih seharusnya Maulana Husada juga memiliki hak pilih namun faktanya dia tidak terdaftar di DPT TPS 04 Malawaken. Artinya Mahkamah telah mendiskualifikasi paslon 01 berdasarkan keterangan saksi pembohong dipersidangan tanpa meneliti lebih cermat fakta sebenarnya,” tegasnya.

Begitu juga keterangan saksi Edi Rahman, Mahkamah langsung saja menjadikan sebagai pertimbangan. Tanpa meneliti siapa yang memberikan uang dan menjanjikan umroh, apakah dari tim kampanye paslon 01 atau langsung dari paslon 01.

“Edi Rahman dalam persidangan mengaku menerima dari tim kampanye paslon 01 bernama Rusman. Siapa Rusman seharusnya Mahkamah teliti dulu bukti Surat dari KPU Barito Utara tentang daftar tim kampanye ada tidak nama Rusman tercatat sebagai tim kampanye paslon 01, jangan Mahkamah langsung saja membenarkan keterangan saksi Edi,” tuturnya.

Kalau begini cara Mahkamah membuat putusan, maka untuk PHPU Pilkada akan datang cukup hadirkan dua saksi palsu saja yang penting mau dibayar untuk bersaksi bahwa ada calon tertentu bagi bagi uang untuk membeli suara pemilih.

“Karena sudah ada putusan Mahkamah PHPU Barito Utara dengan cukup dua saksi yang tidak jelas bisa mendiskualifikasi paslon 01,” tegas Rusdi.
Penulis : ardi
Editor : ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *