oleh

Perusahaan Wajib Terapkan Penggunaan APD

PALANGKA RAYA – Meminimalisir risiko kecelakaan kerja, setiap perusahaan yang beroperasi di seluruh wilayah Kalteng wajib menerapkan penggunaan Alat Pengaman Diri (APD) kepada setiap pekerjanya.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri kepada sejulah awak media, Selasa (21/1/2020), mengatakan, pihaknya terus memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah. Salah satu regulasi tersebut, yakni penerapan kewajiban perusahaan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Baca Juga :  Usulan Lockdown Udara Masih Dikoordinasikan

Menurutnya, K3 menjadi hal standar yang wajib dilakukan perusahaan terhadap para pekerja. Utamanya, pada pekerjaan yang mengandung risiko kecelakaan yang tinggi.

Tidak itu saja, lanjut Fahrizal Fitri, setiap perusahaan juga diwajibkan menjamin kesehatan tenaga kerja, melalui jaminan kesehatan ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, hal itu menjadi salah satu ketentuan dalam regulasi pemerintah.
Di samping itu, perusahaan juga harus menggaji karyawannya sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan upah berdasarkan UMK, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga :  DPRD Kotim Dukung Pemkab Beli Excavator Amfhibi

“Menyikapi ini, Pak Gubernur sudah memerintahkan Disnakertrans Kalteng datang ke perusahaan untuk mengecek seberapa jauh ketaatan perusahaan terhadap regulasi pemerintah ini,” ucapnya mengakhiri.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA