Perusahaan Media Diimbau Segera Melengkapi Persyaratan Verifikasi

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairuddin Bangun, mengimbau agar seluruh perusahaan pers di Kalteng dapat segera melengkapi persyaratan verifikasi medianya. Pasalnya, Dewan Pers selaku lembaga verifikator, menargetkan dalam beberapa tahun ke depan seluruh perusahaan media di Bumi Tambun Bungai ini telah terverifikasi.

Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua Dewan Pers ini ketika bertemu Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI) Kalteng H Sutransyah di Palangka Raya, Selasa (4/2/2020).

“Kami terus berupaya mempercepat proses sertifikasi seluruh media massa di Tanah Air. Verifikasi merupakan pengujian tahap awal dari media massa untuk memperoleh sertifikat atau pengakuan resmi dari Dewan Pers sebagai media massa yang legal secara hukum, memiliki sarana penunjang yang layak untuk menjalankan fungsi jurnalistik, dan dijalankan dengan SDM profesional,” terangnya.

Baca Juga :  Sampah di Katingan Tengah Diharapkan Hasilkan Manfaat

Menurut Hendry, melalui pemenuhan prasyarat tersebut, maka produk informasi yang dipublikasikan media bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan secara etika dan ketentuan jurnalistik.

Oleh karena itu, Hendry meminta PWI melalui Dewan Kehormatannya dapat mendorong seluruh insan pers dan pengelola media di Kalteng yang belum diverifikasi, untuk aktif menyiapkan prasyarat verifikasi.

Baca Juga :  Warga Tanjung Pinang Serbu Pasar Penyeimbang Pemprov Kalteng

Mantan Sekjen PWI Pusat ini menyebutkan, tahapan awal dalam proses verifikasi adalah verifikasi administrasi. Setelah terverifikasi administrasi, tahapan berikutnya verifikasi faktual.

“Dalam tahapan verifikasi faktual ini, Tim Dewan Pers akan datang ke alamat redaksi perusahaan media massa untuk melakukan pengecekan langsung kondisi fisik perkantoran, infrastruktur penunjang kinerja, keberadaan dan fungsi news room, dan prasyarat dasar lainnya. Kemudian, dilakukan uji kesesuaian berkas data media, seperti bukti legalitas badan hukum dan perizinan perusahaan, standar penggajian, tata kelola media, sertifikasi SDM di bidang redaksi, dan lain-lain,” tukasnya.

Baca Juga :  Polsek Katingan Tengah Amankan Pengedar Sabu Asal Kotim

Selanjutnya, sambung Hendry, rangkaian proses lainnya akan dilakukan tim bersama seluruh anggota Dewan Pers di Jakarta. Ketika forum menyatakan seluruh persyaratan sudah terpenuhi, barulah Dewan Pers secara resmi memberikan Sertifikasi terhadap perusahaan media yang bersangkutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA