oleh

Perusahaan Batubara Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Baruyan

Pemilik Lahan Ajukan Laporan ke Polres Bartim

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Perusahaan pertambangan batubara, PT Pijar, diduga telah menyerobot lahan milik warga di Supan Kawawe, Desa Baruyan, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng). Selain diserobot, kebun karet dan tumbuhan lainnya yang ditanam di lahan itu telah dirusak.

Merasa sangat dirugikan, pemilik lahan Suriano alias Mahang (58) yang kini tinggal di Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, melaporkan ke Polres Bartim dengan harapan agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Suriano mengatakan tanah dan kebun karet serta tanam tumbuh yang ada diatasnya dengan luasan kurang lebih 12  hektar berada di Supan Kawawe, Desa Baruyan, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Bartim dirusak oleh perusahaan dan sebagian sudah dilakukan Penambangan yang diperkirakan pada bulan Agustus 2021.

Kepada wartawan di Tamiang Layang, Suriano mengungkapkan, dia memiliki tanah tersebut sejak tanggal 16 Agustus 1995, yang dibelinya dari Broto, warga Desa Baruyan. Lahan yang dibelinya itu berukuran panjang 200 meter dan lebar 200 meter. Surat kepemilikannya dilengkapi dengan kwitansi pembelian seharga Rp100 ribu, lengkap dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) berupa segel yang diketahui Rariono, selaku Kepala Desa (Kades) Baruyan saat itu.

Baca Juga :  Tim Yustisi Harapkan setiap Penyelenggara Acara Terapkan Prokes

“Karena sudah membeli, maka lahan saya garap untuk membuat lading. Di lahan itu juga saya tanam karet, ulin, dan buah-buahan. Kemudian karena tanah garapan saya luasnya ada belasan hektar, pada tanggal 16 Juni 2007 saya kembali mengurus SPT di Bakakawang yang masuk dalam wilayah RT III/RW I Desa Baruyan dengan panjang 120 meter, lebar 85 meter. Surat itu diketahui oleh Kades Baruyan saat itu yakni Sujatmiko,” ungkap Suriano, baru-baru ini.

Berhubung tanah garapan di wilayah Supan Kawawe ini cukup luas, maka sebagian lahan tersebut diberikan Suriano kepada anak kandungnya yakni Heroni di Pir Inti Baruyan dan Supan Kawawe, dan Herirfda Firmanto di Supan Kawawe.

“Bukti otentik kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, sudah saya buktikan bahwa sejak tahun 2006 sampai tahun 2021 saya bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ucapnya.

Selama kurang lebih 26 tahun Suriano mengelola tanah tersebut, tidak pernah ada sengketa dengan orang lain. Namun setelah masuknya perusahaan pertambangan batubara PT Pijar, tanah serta kebun karet di atas diserobot, dan sebagian sudah rusak akibat aktivitas penambangan. Karena itu, Suriano meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lahan itu, dan juga membayar ganti. Karena lahan satu-satunya yang merupakan jaminan hidup Suriano sekeluarga, telah dirusak oleh PT Pijar secara sepihak tanpa pernah ada komunikasi sebelumnya.

Baca Juga :  Tim Ekonomi Kerakyatan Evaluasi Hasil Kunker ke Kalbar

“Lahan itu dirusak dan digusur tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik. Tentu saya sangat keberatan. Saya telah melaporkan kasus tersebut kepada Polres Barito Timur. Saya meminta kepada pihak perusahaan agar bertanggung jawab, dan kepada pihak kepolisian saya mohon agar mengusut kasus pengrusakan lahan ini,” pinta Suriano.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari Suriano, dan sedang dalam proses penyelidikan di Satuan Reskrim.

AKP Ecky Widi Prawira

“Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa termasuk pelapor. Sejumlah dokumen juga sudah dicek oleh penyidik. Hasil sementara, kami belum dapat menaikkan status laporannya ke penyidikan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup. Jika ada bukti-bukti pendukung lainnya berupa legalitas atas tanah tersebut , maka proses penyelidikan pasti dilanjutkan,” jelas Ecky, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga :  OJK Periksa Dugaan Penyimpangan Rp12 Miliar di Bank Kalteng

Dasar penyelidikan awal, kata Ecky, dua surat yakni berupa Segel tahun 1985 dan SKT. Dari hasil penyelidikan lapangan dan didukung saksi-saksi, ternyata lokasi yang diklaim Suriano berbeda dengan posisi yang dikerjakan oleh perusahaan.

Menurut Ecky, pihak kepolisian juga menelusuri dari pihak yang lahannya berdampingan. Hasil sementara, ada perbedaan nama sungai Bakangkawang. Namun polisi akan terus melakukan penyelidikan. Apabila nanti ditemukan adanya tumpang tindih kepemilikan tanah, maka ranahnya hukum perdata. Jika sudah ada hasil keputusan dari pengadilan dan bisa dibuktikan siapa pemilik sah atas tanah yang disengketakan, barulah Polres Bartim bisa fokus ke ranah pidana.

“Jika ada bukti-bukti pendukung yang baru, kami sangat berterima kasih. Karena dengan ada bukti -bukti baru, akan membantu pihak kepolisian untuk menyimpulkan hasil penyelidikan,” pungkas Ecky.

Sementara itu, pihak manajemen PT Pijar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, tak mau berkomentar banyak. Dia hanya meminta agar wartawan mengonfirmasikan ke Polres Bartim.

“Mohon maaf sebelumnya terkait masalah lahan Pak Mahang, agar bapak konfirmasi ke Tipiter Polres bartim,” jawabnya singkat. (yr/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA