SAMPIT, inikalteng.com – Perusahaan batubara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata selama ini tidak pernah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kotim Hendra Sia, setelah menerima laporan dari masyarakat Desa Menjalin, yang bekerja di perusahaan tambang batubara tersebut.
“Gajih yang dibayar, tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten, dan selalu tidak tepat waktu. Parahnya lagi, THR karyawan tidak pernah diberikan kepada karyawan selama perusahaan itu beroperasi,” ungkap Hendra Sia di Sampit, Rabu (19/5/2021).
Jika sebelumnya, menurut Politisi Partai Perindo ini, pihaknya bisa memaklumi, karena perusahaan itu sempat tidak operasional. Namun dalam beberapa bulan ini, sudah beraktivitas normal. Bahkan puluhan tongkang sudah mengirim batubara untuk dijual. Sehingga, tidak mungkin perusahaan itu tidak mampu membayar THR karyawannya.
Hendra mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Kotim yang membidangi ketenagakerjaan, dan diharapkan ada waktu untuk turun ke lapangan. “Saya akan terus pantau kasus ini, dan saya minta perusahaan tersebut segera membayar hak-hak karyawannya. Karena ini jelas ada aturan yang menjadi dasar hak masyarakat tersebut,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Fuad Shidiq mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari karyawan perusahaan tambang batubara di Desa Menjalin tersebut. Sehingga belum ada dasar untuk menindaklanjutinya.
“Bila memang benar THR mereka tidak dibayar, sebaiknya karyawan melapor ke Disnaker, sehingga kami ada dasar untuk menindaklanjutinya,” tutur Fuad Shidiq. (ya/red)