PALANGKA RAYA – Pertamina sebagai satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang energi memerlukan kerja sama dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait sesuai dengan regulasi. Dengan demikian Pertamina akan menjadi driver pertumbuhan ekonomi nasional.
Demikian dikemukakan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati saat penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding ( MoU) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kamis (27/8/2020).
“Pertamina harus menjadi driver pertumbuhan ekonomi nasional dan melakukan pembinaan terhadap UMKM. Kalimantan bagi Pertamina adalah wilayah yang sangat strategis karena merupakan wilayah yang memiliki coverage dari hulu ke hilir secara utuh,” ujar Nicke.
Namun di sisi lain, Nicke juga menyadari masih banyak aset Pertamina yang belum free and clear yang perlu ditata kembali. Untuk itu, pihaknya membentuk direktorat yang menangani khusus pengelolaan aset dan mengoptimalkan penggunaannya.
“Dengan harapan, aset pertamina yang merupakan kekayaan negara yang tidak terpisahkan dapat dioptimalkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara,” lanjutnya.
Dengan kembalinya aset jalan hauling di Kabupaten Barito Timur dari pihak-pihak yang tidak berhak selama ini, maka Pertamina memiliki peluang untuk berkiprah lebih baik. Dan itu semua berkat kerja keras KPK dan Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam berupaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Termasuk mengembalikan aset-aset negara yang dikuasai pihak lain.
“Oleh karena itu, kami ingin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kajati beserta jajarannya yang telah memberikan support luar biasa melakukan pengawalan penataan aset yang ada di Barito Timur,” katanya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (paling kiri) berfoto bersama dengan Bupati Barito Utara Ampera A.Y Mebas, Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri dan Dirut Pertamina (Persero) Nicke Widyawati
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng Mukri yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan, penandatanganan kesepakatan ini berdasarkan MoU yang telah ditandatangani antara Pemprov Kalteng dengan Kejati pada Juni 2020 yang meliputi 4 hal.
“Pertama terkait penertiban dan penyelesaian aset pemda. Kedua, OPD. Ketiga, pengamanan pembangunan proyek strategis daerah. Keempat, penertiban perizinan,” katanya.
Hal ini, tambahnya, dilakukan dalam kapasitas Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mempunyai 4 tugas strategis, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum. (red)