oleh

Perda Prokes Harus Segera Diterapkan di Kotim

SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Rudianur sangat mendukung diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) di Kotim. Karena dengan penerapan prokes, maka ada payung hukum dalam menindak masyarakat yang melanggar.

“Dengan adanya peraturan daerah itu, masyarakat dapat menaati protokol kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program-program penanganan covid-19 mempunyai kepastian hukum,” ucap Rudianur di Sampit, Jumat (20/8/2021).

Menurutnya, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Dalam Rangka Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, menjadi upaya dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19 di Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  MUI Bartim Diminta Memotivasi Umat untuk Disiplin Beradaptasi dalam Tatanan Kehidupan Baru

“Perda Protokol Kesehatan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari resiko penyebaran covid-19, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah serta pihak-pihak yang berwenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Rudianur.

Baca Juga :  Pasca Natal dan Tahun Baru, Rektor UPR Sidak Semua Ruang Kerja

Menurut Politisi Partai Golkar ini, penerapan Perda Prokes juga tidak menjadi beban secara psikologis maupun sosiologis di masyarakat yang akhirnya bisa menimbulkan kontra produktif. Karena harapan dan tujuan awal membuat Perda Prokes ini adalah untuk melindungi masyarakat akan penularan virus yang mematikan tersebut.

“Saya berharap dengan adanya sanksi ataupun denda di dalam perda tersebut, tidak membebani masyarakat kita. Kami juga mengharapkan penerapan perdana itu benar-benar dilaksanakan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan,” imbuh Rudianur.

Baca Juga :  Persit dan Kodim 1011 KLK Berbagi Takjil dan Masker

Semua fraksi di DPRD Kabupaten Kotim sudah sepakat mendukung pemerintah terkait Perda Prokes. Karena perda tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan tetapi juga tidak memberatkan masyarakat.

“Tentu kita harus berpihak kepada masyarakat. Kalau ada anggota DPRD yang sedikit berbeda pendapat akan perda itu, adalah hal biasa. Tapi secara kelembagaan kami sudah menyetujui, bahkan Gubernur telah menyetujui sehingga perda itu mulai diterapkan,” terangnya. (ya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA