Perangkat Desa Diminta Jangan Persulit Pengurusan SKT

SAMPIT, inikalteng.com – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia, meminta pihak aparatur desa di Kotim jangan sampai menghambat masyarakat saat akan melakukan pengurusan Surat Pernyataan Tanah (SKT).

”Banyak keluhan masyarakat berkaitan dengan mereka saat mengurus SKT ke Kantor Desa terkesan dihambat oleh perangkat desa, yang seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Pasalnya, perangkat desa adalah perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten atau daerah,” ucap Hendra Sia di Sampit, Senin (5/4/2021).

Kesan terhambat itu bukan tanpa sebab. Menurut Hendra Sia, lantaran perangkat desa meminta sejumlah uang untuk pengurusan SKT. Padahal, Presiden RI Joko Widodo sudah meminta supaya tidak ada upaya untuk menghambat ekonomi. Karena saat ini kita tahu ekonomi masyarakat tengah menyusut. Mungkin saja masyarakat yang melakukan pengurusan SKT ingin mengajukan peminjaman dan lainnya.

“Bisa saja digratiskan tidak ada biaya, biaya sukarela itu ada setahu saya di desa lain. Tapi itu bahasanya sukarela, tidak ada memaksa harus membayar sekian juta. Perangkat desa itukan sudah digajinya,” kata pria yang akrab disapa Sinyo ini.

Politisi Partai Perindo ini menambahkan, belum lama ini dirinya juga menerima laporan dari masyarakat yang berada di Kecamatan Telaga Antang. Ternyata, mereka terkesan dihambat oleh pemerintah desa setempat ketika mengurus SKT.

“Kita Komisi I ini merupakan mitra desa. Jadi, kami berharap aparatur desa jangan sampai membebani masyarakat dengan biaya-biaya yang tidak masuk akal ketika melakukan berurusan di kantor desa,” tandas Hendra Sia. (ya/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *