PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar sosialisasi sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan lembaga mitra di Aula Rahan, Gedung Rektorat setempat, Selasa (28/11/2023).
Ketua PPKS UPR, Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H, menyampaikan Satgas PPKS ini telah berdiri selama kurang lebih satu tahun dan sudah menangani berbagai permasalahan terkait tiga dosa besar di lingkungan universitas.
“Semua hal itu sesuai dengan amanat dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dan Persesjen Nomor 17 Tahun 2022,” ucapnya.
Sementara itu, Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S menuturkan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual sudah menjadi concern utama Kemendikbudristek dalam mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan nyaman.
Dirinya mengharapkan, dengan adanya MoU tersebut dapat memperkuat peran Satgas PPKS UPR dalam melaksanakan tugas menangani isu-isu kekerasan seksual, intoleransi maupun perundungan.
“Karena pada prinsipnya Satgas PPKS UPR, dalam menjalankan tugasnya memerlukan bantuan-bantuan dari lembaga mitra yang perduli terhadap isu tiga dosa besar di dunia pendidikan, sehingga sinergitas dengan lembaga mitra harus terus dijalin,” pungkasnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal