SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur mengatakan, Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah tergantung pada peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur. Jika disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, maka UMK daerah lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Namun demikian, penetapan UMK harus sesuaikan dengan keadaan ekonomi tiap daerah, dan harus tetap menunggu surat keputusan dari Gubernur,” jelas Rudianur di Sampit, Senin (8/2/2021).
Informasi yang dihimpun, bagi kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum dilakukan dengan formula penyesuaian nilai upah sesuai tahapan perhitungan berdasarkan Pasal 26 UU Cipta Kerja.
“Kita akan komunikasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan terkait UMK Kotim. Kalaupun ada perubahan, kita tetap menunggu keputusan dari Gubernur,” katanya.
Sesuai Pasal 26 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan, ungkapnya, ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Dalam hal ini, usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar pengusaha dengan pekerja/buruh dengan ketentuan bahwa, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan masyarakat.
“Usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum, wajib mempertimbangkan soal mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha teknologi tinggi dan padat modal,” terang Rudianur. (red)
Komentar