oleh

Penerimaan Mahasiswa Baru UPR Dilakukan Secara Transparan

PALANGKA RAYA – Penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2019 di Universitas Palangka Raya, dilakukan transparan dan menggunakan sistem online. Tidak ada mahasiswa titipan, karena semuanya telah melalui tahapan seleksi sesuai ketentuan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Hal itu disampaikan Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi menyikapi adanya dugaan mahasiswa titipan di Fakultas Hukum (FH) UPR pada penerimaan mahasiswa baru, beberapa waktu lalu.

“Saya tegaskan tidak ada mahasiswa titipan pada penerimaan mahasiswa baru di Universitas Palangka Raya tahun 2019,” kata Rektor UPR dalam jumpa pers dengan wartawan di Palangka Raya, Kamis (17/10/2019).

Disampaikan, oenerimaan mahasiswa baru UPR tahun 2019 dilaksanakan melalui beberapa tahapan seleksi. Antara lain Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gumas Apresiasi Seleksi JPT Pemkab

Total kuota penerimaan mahasiswa baru melalui tiga jalur seleksi itu sebanyak 4.478 orang. Setelah pelaksanaan seluruh rangkaian seleksi selesai, calon mahasiswa yang dinyatakan lulus dan mendaftar ulang tercatat sebanyak 2.947 orang.

Namun, jumlah itu masih belum memenuhi kuota penerimaan mahasiswa baru UPR. Bahkan beberapa program studi minim jumlah mahasiswanya. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat proses perkuliahan.

Untuk memenuhi kuota mahasiswa baru tersebut, pada tanggal 5 Agustus 2019, Rektor mengadakan rapat Wakil Rektor Bidang Akademik, Dekan, dan Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas, guna menyepakati kembali penerimaan mahasisa baru untuk prodi yang minim peminatnya.

Baca Juga :  Sidang II MS-GKE 2022 Resmi Ditutup

Berdasarkan aturan serta kriteria yang telah ditentukan, dalam penerimaan mahasiswa baru itu, UPR menggunakan hasil penilaian SMMPTN Wilayah Barat Tahun 2019. Hal ini memiliki konsekuensi di mana calon pendaftar adalah peserta yang mengikuti seleksi SMMPTN dan dinyatakan tidak lulus, atau sudah diterima di PTN lain.

“Dari hasil rapat itu, Dekan dan Wakil Dekan Bidang Akademik diminta untuk menyerahkan kuota daya tampung yang kurang yang diperlukan guna keperluan penerimaan calon mahasiswa baru paling lambat tiga hari dari pelaksanaan rapat pimpinan,” jelasnya.

Baca Juga :  Budiman Sudjatmiko Bicara Soal Revolusi Teknologi di Depan Pimpinan Perusahaan Pers se-Indonesia

Dekan dan Wakil Dekan Bidang Akademik juga diminta segera menyebarluaskan informasi penerimaan mahasiswa baru tersebut secara terbuka. Selain itu, koordinator TIK UPR agar menyiapkan seluruh keperluan pelaksanaan seleksi tambahan dan menghubungi panitia pusat SMMPTN Barat 2019 guna meminta hasil seleksi.

“Seluruh kegiatan penerimaan mahasiswa baru, dikoordinasikan Wakil Rektor Bidang Akademik. Total mahasiswa baru yang diterima sebanyak 3.455 orang. Namun secara keseluruhan masih terdapat kekurangan daya tampung awal sesuai yang telah ditentukan. Dengan demikian, sudah jelas tidak ada mahasiswa titipan di UPR,” sebut Andrie Elia. (yfd/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA