PALANGKA RAYA – Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) di UPT Puskesmas Pahandut, Kota Palangka Raya dinilai positif dan mendapat apresiasi dari kalangan DPRD setempat. Penerapan PPK BLUD itu diharapkan mampu meningkatkan layanan kesehatan lebih baik lagi bagi masyarakat.
Menurut anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Riduanto, penerapan PPK BLUD di UPT Puskesmas Pahandut, diharapkan dapat mendorong puskesmas tersebut meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas.
“BLUD ini harus bisa dipahami oleh masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman di dalam pelaksanaannya. Tentu kami mengapresiasi upaya ini, dan memang sudah seharusnya diterapkan,” kata Riduanto, Selasa (14/1/2020).
Hal itu, lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan juga Perda Kota Palangka Raya tentang BLUD yang telah dibahas sejak dua tahun lalu.
Rumah Sakit dan Puskesmas yang menerapkan BLUD, tetap bisa melakukan layanan kesehatan dengan menggunakan anggaran belanja sendiri, tanpa harus menunggu pagu anggaran dari APBD. Dalam pelaksanaannya, tidak ada alasan kekurangan hal medis, karena tidak ada anggaran.
“Dengan bertambahnya pusat layanan kesehatan masyarakat yang sudah menerapkan BLUD ini, diharapkan dapat memacu layanan kesehatan lainnya untuk menerapkan hal yang sama,” kata politisi PDI Perjuangan ini.(red)
Komentar