oleh

Penegak Hukum Diminta Telisik Lahan Pemkab yang Dikuasai Investor

SAMPIT – Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 5.000 hektare (Ha) di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini masih bermasalah. Karena diduga telah terjadi penggarapan lahan di luar areal perizinan oleh pihak investor. Apalagi areal tersebut merupakan kawasan hutan produksi.

Setelah melalui proses perdata di Pengadilan Negeri bahkan hingga tingkat yang lebih tinggi, lahan tersebut telah dinyatakan secara hukum harus kembali kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim dan menjadi aset daerah setempat.

Baca Juga :  Operasi Lilin Telabang 2019 Siap Digelar

Namun anehnya belakangan ini, diketahui lahan tersebut masih dikuasai investor. Belum jelas bagaimana sikap Pemkab Kotim.

”Saya sudah berulangkali menanyakan kepada Pemkab Kotim, kemana lahan 5.000 hektar tersebut. Kenapa saat ini justru dikuasai oleh perusahaan sawit lagi,” ujar anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun di Sampit, Senin (25/11/2019).

Diungkapkan Rimbun, dalam forum rapat bersama Pemkab Kotim dan pihak Inspektorat, hal itu sudah berkali-kali disampaikan. Namun pihak Pemkab Kotim terkesan masih ‘tutup mulut’ soal lahan tersebut. Padahal lahan itu adalah aset daerah dan wajib diketahui oleh semua pihak. Apalagi Inspektorat yang punya kewenagan untuk mengambil langkah soal aset daerah.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Sampaikan Pidato Pengantar Empat Raperda Inisiatif

“Jika memang lahan itu dipindahtangankan kepada pihak lain, maka yang jadi pertanyaan saya, apakah sudah melalui prosedur yang benar atau tidak?” tandas Rimbun, dengan nada bertanya.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta Pemkab Kotim untuk transparan soal aset-aset daerah. Sebab, semua itu adalah milik negara yang notabene milik masyarakat. Seperti lahan kebun sawit seluas 5.000 Ha di Kecamatan Antang Kalang tersebut.

Baca Juga :  Reskrimsus Polda Kalteng Raih Penghargaan WBBM dari Menpan-RB

Sebenarnya, kata Rimbun, bila memang sudah beralih ke pihak lain, tidak masalah. Asalkan melalui proses dan tahapan-tahapan yang benar. Misalnya, melalui proses lelang.

Karena itu, Rimbun meminta aparat penegak hukum dapat menelisik soal lahan 5.000 Ha tersebut. Karena diduga sengaja dipindahtangankan tanpa melalui proses hukum ataupun mekanisme yang benar.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA