oleh

Pendapatan Daerah Sukamara Disepakati Sebesar Rp709 Miliar

KUA-PPAS APBD 2020 Resmi Ditandatangani

SUKAMARA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukamara sepakat menetapkan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA- PPAS APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran (TA) 2020.

Pada paripurna tersebut juga ditandatangani naskah KUA-PPAS APBD TA 2020 oleh Bupati Sukamara Windu Subagio bersama Ketua DPRD Sukamara Deni Khaidir, pekan kemarin.

Baca Juga :  Disbudpar Barut Diminta Terus Gali Budaya Daerah

Dalam sambutannya, Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, KUA-PPAS memiliki peran penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

“KUA-PPAS berfungsi memberikan arahan bagi pelaksanaan semua program dan kegiatan pembangunan,” jelasnya dalam acara yang dihadiri semua anggota DPRD Sukamara dan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Baca Juga :  Pemda Diminta Prioritaskan Pembangunan Daerah Tertinggal

Dikatakan, sinkronisasi program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi juga harus diselaraskan dan disinergikan dalam pelaksanaan program kegiatan di Kabupaten Sukamara. Sehingga dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, berdasarkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2020 Kabupaten Sukamara tersebut, untuk pendapatan daerah mencapai sebesar Rp709 miliar dan belanja daerah Rp722 miliar lebih. Sedangkan defisit anggaran sebesar Rp13 miliar lebih.

Baca Juga :  Legislator Minta Sekolah Swasta Harus Dibina

Bupati Sukamara berharap, semua pihak yang terlibat bisa segera menyelesaikan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2020 sesuai mekanisme yang berlaku. Di samping itu, juga harus berkomitmen yang tinggi untuk mengelola anggaran secara cermat, bersih, efisien, berkeadilan dan bertanggungjawab.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA