KUA-PPAS APBD 2020 Resmi Ditandatangani
SUKAMARA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukamara sepakat menetapkan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA- PPAS APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran (TA) 2020.
Pada paripurna tersebut juga ditandatangani naskah KUA-PPAS APBD TA 2020 oleh Bupati Sukamara Windu Subagio bersama Ketua DPRD Sukamara Deni Khaidir, pekan kemarin.
Dalam sambutannya, Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, KUA-PPAS memiliki peran penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
“KUA-PPAS berfungsi memberikan arahan bagi pelaksanaan semua program dan kegiatan pembangunan,” jelasnya dalam acara yang dihadiri semua anggota DPRD Sukamara dan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Dikatakan, sinkronisasi program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi juga harus diselaraskan dan disinergikan dalam pelaksanaan program kegiatan di Kabupaten Sukamara. Sehingga dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, berdasarkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2020 Kabupaten Sukamara tersebut, untuk pendapatan daerah mencapai sebesar Rp709 miliar dan belanja daerah Rp722 miliar lebih. Sedangkan defisit anggaran sebesar Rp13 miliar lebih.
Bupati Sukamara berharap, semua pihak yang terlibat bisa segera menyelesaikan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2020 sesuai mekanisme yang berlaku. Di samping itu, juga harus berkomitmen yang tinggi untuk mengelola anggaran secara cermat, bersih, efisien, berkeadilan dan bertanggungjawab.(red)
Komentar