oleh

Pemprov Kalteng Ikuti FGD dengan KPK RI

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Jajaran Pemprov Kalteng melalui Asisten Administrasi Umum (Adum) Setda Kalteng Sri Suwanto mengikuti Forum Group Discussion (FGD) dengan KPK RI secara virtual, membahas tentang penilaian usaha perkebunan, di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (28/10/2022).

Sri Suwanto, mengatakan, saat ini Kalteng memiliki 2 juta hektar hutan. Namun dalam penilaian usaha perkebunan masih ada kendala, yaitu belum mempunyai tenaga yang tersertifikasi dan cukup, khususnya di kabupaten dan kota.

“Saat ini Pemerintah Provinsi belum menganggarkan itu. Kami berharap masukan dari semua yang hadir, khususnya mengusulkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Artinya ini akan lebih cepat ketika harus Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.

Baca Juga :  Ribuan Jemaah Mura Padati Masjid Agung Dengar Tausiyah UAS

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas II Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU), KPK RI, Roro Wide Sulistyowati secara virtual, menyampaikan tujuan pertemuan itu untuk menajamkan kembali solusi-solusi atas permasalahan yang berada di kewenangan daerah, kewenangan provinsi, kewenangan kabupaten dan kota, yaitu terkait dengan penilaian usaha perkebunan dan kemitraan.

“Sedangkan output yang diharapkan adalah kita bisa mendapatkan timeline yang jelas dari hasil yang kita rekomendasikan,” pungkasnya. (ka/red2)

Baca Juga :  Sejumlah Desa di Kabupaten Murung Raya Terendam Banjir

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Jajaran Pemprov Kalteng melalui Asisten Administrasi Umum (Adum) Setda Kalteng Sri Suwanto mengikuti Forum Group Discussion (FGD) dengan KPK RI secara virtual, membahas tentang penilaian usaha perkebunan, di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (28/10/2022).

Sri Suwanto, mengatakan, saat ini Kalteng memiliki 2 juta hektar hutan. Namun dalam penilaian usaha perkebunan masih ada kendala, yaitu belum mempunyai tenaga yang tersertifikasi dan cukup, khususnya di kabupaten dan kota.

“Saat ini Pemerintah Provinsi belum menganggarkan itu. Kami berharap masukan dari semua yang hadir, khususnya mengusulkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Artinya ini akan lebih cepat ketika harus Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.

Baca Juga :  Persiapkan Pengamanan Idul Fitri 1442 H, Polres Seruyan Gelar Rakor

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas II Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU), KPK RI, Roro Wide Sulistyowati secara virtual, menyampaikan tujuan pertemuan itu untuk menajamkan kembali solusi-solusi atas permasalahan yang berada di kewenangan daerah, kewenangan provinsi, kewenangan kabupaten dan kota, yaitu terkait dengan penilaian usaha perkebunan dan kemitraan.

“Sedangkan output yang diharapkan adalah kita bisa mendapatkan timeline yang jelas dari hasil yang kita rekomendasikan,” pungkasnya. (ka/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA