oleh

Pemprov Berharap Dukungan Aparat Penegak Hukum

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap dukungan aparat penegak hukum untuk melakukan pembinaan kepada kepala desa ketika menggunakan alokasi Dana Desa (DD). Harapan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, alokasi DD ini rawan disalahgunakan.

“Saya mohon dukungan Kajati melalui Kajari dan Kapolda melalui Kapolres untuk terlibat melakukan pembinaan kepada desa,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, melalui Inspektur Provinsi Kalteng, Sapto Nugroho saat Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan DD se-Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga :  Hilgers dan Reijnders Resmi Jadi WNI. Erick Thohir, Semua Bekerja Demi Indonesia

Ia menjelaskan, pembinaan dimaksud dilakukan dalam bentuk pencegahan penyalahgunaan, bukan penindakan. Total alokasi DD untuk Provinsi Kalimanan Tengah tahun 2020 mencapai Rp1.403 trilun.

“Penindakkan hanya dilakukan terhadap kasus yang telah benar-benar menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Baca Juga :  Musrenbang 2025, Sejumlah Desa di Kecamatan Murung Usulkan Infrastruktur

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengatakan, pada setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, potensial terjadi penyimpangan baik yang bersifat prosedural maupun fraud.

“Penyimpangan ini dimungkinkan dilakukan oleh semua pihak, baik di level desa maupun atau seseorang yang mempunyai kewenangan dalam menyukseskan pembangunan desa,” kata dia.

Baca Juga :  Camat Raren Batuah Lakukan Monev DD dan ADD

Ia menambahkan, berdasarkan data per Desember 2019, secara nasional terdapat 473 kasus litigasi, yang tersebar dalam 153 kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian, 127 kasus ditangani oleh pihak kejaksaan dan 192 kasus dalam proses pengadilan. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA