PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap dukungan aparat penegak hukum untuk melakukan pembinaan kepada kepala desa ketika menggunakan alokasi Dana Desa (DD). Harapan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, alokasi DD ini rawan disalahgunakan.
“Saya mohon dukungan Kajati melalui Kajari dan Kapolda melalui Kapolres untuk terlibat melakukan pembinaan kepada desa,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, melalui Inspektur Provinsi Kalteng, Sapto Nugroho saat Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan DD se-Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kamis (20/2/2020).
Ia menjelaskan, pembinaan dimaksud dilakukan dalam bentuk pencegahan penyalahgunaan, bukan penindakan. Total alokasi DD untuk Provinsi Kalimanan Tengah tahun 2020 mencapai Rp1.403 trilun.
“Penindakkan hanya dilakukan terhadap kasus yang telah benar-benar menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengatakan, pada setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, potensial terjadi penyimpangan baik yang bersifat prosedural maupun fraud.
“Penyimpangan ini dimungkinkan dilakukan oleh semua pihak, baik di level desa maupun atau seseorang yang mempunyai kewenangan dalam menyukseskan pembangunan desa,” kata dia.
Ia menambahkan, berdasarkan data per Desember 2019, secara nasional terdapat 473 kasus litigasi, yang tersebar dalam 153 kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian, 127 kasus ditangani oleh pihak kejaksaan dan 192 kasus dalam proses pengadilan. (red)
Komentar