PALANGKA RAYA – Kalangan anggota DPRD Palangka Raya mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemko) berkewajiban menata dan mengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar menjadi tempat yang menyenangkan bagi masyarakat.
Pemerintah berkewajiban menata, mengelola dan mengidentifikasikan semua RTH yang dibangun. Dengan adanya pengawasan terhadap program penataan sejumlah taman, maka dapat dijadikan tempat rekreasi masyarakat,” kata Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Hj Mukarramah, Senin (28/10).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya ini menambahkan, dalam hal pengamanan dan pengawasan, pemerintah dapat menyiapkan petugas yang diperlukan dalam merawat dan memelihara RTH yang sudah dibangun. Petugas tersebut dapat ditempatkan pada RTH untuk menjaga agar tidak disalahgunakan dengan perbuatan yang menyimpang.
“Terutama pada malam hari. Taman harus dijaga oleh petugas sehingga tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Politikus Partai NasDem ini berharap dengan adanya responsif aktif dari pemerintah dalam pengelolaan lahan parkir di wilayah taman maka sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai.
“Lahan parkir di RTH dapat menjadi salah sektor yang berimplikasi pada PAD,” kata Mukarramah. (red)