Pemko Wajib Menata dan Mengelola RTH

PALANGKA RAYA – Kalangan anggota DPRD Palangka Raya mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemko) berkewajiban menata dan mengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar menjadi tempat yang menyenangkan bagi masyarakat.

Pemerintah berkewajiban menata, mengelola dan mengidentifikasikan semua RTH yang dibangun. Dengan adanya pengawasan terhadap program penataan sejumlah taman, maka dapat dijadikan tempat rekreasi masyarakat,” kata Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Hj Mukarramah, Senin (28/10).

Baca Juga :  Polsek TSG - Pulau Malan Perketat Pengawasan Penerapan Prokes Masyarakat
Hj Mukarramah

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya ini menambahkan, dalam hal pengamanan dan pengawasan, pemerintah dapat menyiapkan petugas yang diperlukan dalam merawat dan memelihara RTH yang sudah dibangun. Petugas tersebut dapat ditempatkan pada RTH untuk menjaga agar tidak disalahgunakan dengan perbuatan yang menyimpang.

Baca Juga :  Kapolres Gumas Apresiasi Penghargaan Capaian Vaksinasi Pemkab  

“Terutama pada malam hari. Taman harus dijaga oleh petugas sehingga tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Politikus Partai NasDem ini berharap dengan adanya responsif aktif dari pemerintah dalam pengelolaan lahan parkir di wilayah taman maka sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kotim Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP PT SMG

“Lahan parkir di RTH dapat menjadi salah sektor yang berimplikasi pada PAD,” kata Mukarramah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA