Pemko Palangka Raya dan PLN Antisipasi Pemadaman Listrik

PALANGKA RAYA – Untuk meminimalisir pemadaman arus listrik dan peningkatan pelayanan soal kelistrikan di wilayah Kota Palangka Raya, Pemko Palangka Raya melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng). Kerja sama ini dilakukan dalam bidang Pajak Penerangan Jalan (PKS PPJ) dan Peningkatan Pelayanan.

Naskah Kesepahaman (MoU) kedua belah pihak ditandatangani Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Manajer PLN Area Palangka Raya Faisal Muslim, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga :  Pj Bupati Gumas Ingin Tahura Lapak Jaru Berkembang

Penandatanganan MoU ini disaksikan Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Palangka Raya.

“MoU ini adalah untuk mempertegas kedua belah pihak dalam membangun kerja sama serta saling mendukung dalam peningkatan pelayanan di bidang kelistrikan. Selama ini di wilayah Kota Palangka Raya sering terjadi listrik padam secara mendadak alias ‘byar pet’. Dengan MoU ini, ke depan hal itu bisa ditanggulangi secara optimal,” kata Fairid Naparin.

Baca Juga :  Isi Waktu Luang Dimanfaatkan Andrie Elia dengan Berkebun

Dia mengungkapkan, pasokan listrik untuk Kota Palangka Raya, saat ini surplus 371 Megawatt (MW). Ini berarti, Kota palangka Raya aman untuk mendapatkan penerangan listrik. Sehingga pemadaman arus listrik diharapkan tidak sering terjadi.

“MoU ini merupakan bukti Pemko Palangka Raya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk di bidang kelistrikan,” tegas mantan Ketua DPD KNPI Provinsi Kalteng ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Seruyan Minta Pemkab Antisipasi Dini Terjadinya Karhutla

Mengenai PKS PPJ, menurut Wali Kota, pihak PLN berkomitmen menyalurkan pajak penerangan jalan ke Pemko Palangka Raya sebagai bentuk kontribusi PLN mendukung pembangunan dan kemajuan kota ini.

Pelaksanaan PKS PPJ ini sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Artinya, setiap transaksi pembelian atau pembayaran listrik, wajib dikenakan Pajak Penerangan Jalan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA