PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya masih belum dapat memastikan kapan tempat wisata di wilayah setempat dibuka kembali seperti semula.
“Saat ini, Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.1/225/DPKKO-PAR/III/2020 tanggal 23 Maret 2020, belum dicabut. Jadi belum dipastikan kapan usaha wisata bisa dibuka secara keseluruhan,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya, Ikhwanudin, Rabu (24/6/2020).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian terkait pelaksanaan protokol kesehatan di tempat wisata. Kajian tersebut mengacu surat edaran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Penerapan protokol kesehatan menjadi syarat mutlak yang harus diterapkan oleh para pelaku usaha pariwisata. Contohnya pelayanan wisata kapal susur sungai harus mengurangi jumlah orang dari seharusnya, sehingga jarak antarpenumpang,” jelasnya.
Ikhwanudin menegaskan, penerapan protokol kesehatan di tempat usaha wisata ini, akan menjadi fokus perhatian pihaknya. Terutama manakala normalisasi tempat wisata diberlakukan. (red)
Komentar