PALANGKA RAYA – Alokasi anggaran yang disediakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam bidang kesehatan sebesar 19,42 persen.
Total yang dianggarkan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pendanaan Kesehatan, yakni minimal 10 persen.
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya Riduanto berharap dengan alokasi anggaran cukup besar maka pelayanan dibidang kesehatan semakin maksimal.
“Dengan pengalokasian dana di bidang kesehatan yang cukup besar, diharapkan mampu memacu semangat petugas kesehatan untuk bekerja lebih maksimal lagi,” kata dia, kemarin.
Selain itu, Riduanto juga berharap agar penyediaan sarana dan prasarana serta infrastruktur pendukung kesehatan bisa dipenuhi secara bertahap. Dengan adanya sumber daya manusia yang cukup mumpuni, tentu harus diimbangi dengan ketersediaan sarana pendukung. Sehingga bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat. (red)